Muslimat Wajib Tahu: Inilah Syariat dan Syarat Kaum Wanita Beriktikab

- 13 April 2023, 02:35 WIB
Tidak hanya kaum laki-laki, para kaum wanita juga sangat terspirit mengejar pahala ibadah sunah beriktikaf di masjid pada bulan Ramadhan ini
Tidak hanya kaum laki-laki, para kaum wanita juga sangat terspirit mengejar pahala ibadah sunah beriktikaf di masjid pada bulan Ramadhan ini /Tangkapan Layar/alazharasysyarifsumut/

KARANGANYARNEWS - Islam begitu memperhatikan keselamatan dan keamanan kaum wanita dengan syariat yang diberlakukan. Meskipun demikian, muslimat atau perempuan juga tetap bisa mengejar pahala Ramadhan yang berlipat dengan melakukan beriktikaf. Namun demikian, tetap diwajibkan menaati syariat yang mengaturnya.

 

 

Setelah memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, umat muslim banyak yang telah beriktikaf. Tidak hanya laki-laki, para wanita juga sangat terspirit mengejar pahala ibadah sunah beriktikaf di bulan Ramadhan.

Namun demikian, sejumlah pertanyaan terkait hukum beriktikaf bagi kaum wanita masih sering mengemuka. Tidak hanya di forum-forum kajian Islam atau pengajian, pertanyaan serupa belakangan ini juga viral di berbagai media sosial. Pertanyaan tersebut, diantaranya apakah hukumnya beriktikaf kaum wanita  sama dengan syariat beriktikaf bagi laki-laki?

 Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari ke-23, Jumat 14 April 2023: Memohon Dibersihkan Segala Aib

Sebagaimana dilansir KaranganyarNews.com dari portal banser.com, dalam kitab berjudul ‘Fathul Bari Bissyarhi Lisshahih Al Bukhari’, Imam Ibnu Hajar menjelaskan mengenai hal ini.

Dalam hadits shahih Bukhari yang ke 2033, disampaikan mengenai bagaimana istri Nabi menginginkan untuk ikut beriktikaf. Hadits tersebut menjadi landasan atas beberapa hukum dan aturan beriktikaf seperti awal waktu beriktikaf, beriktikaf tanpa puasa, dan hukum beriktikaf bagi wanita.

Syarat Wanita Beriktikab

 

 

Meski masih banyak perbedaan pendapat ulama di dalamnya, namun dalam hadits ini dijelaskan bahwa awal waktu beriktikaf adalah siang hari. Hadits ini juga menjelaskan, seseorang tidak harus berpuasa untuk beriktikaf.

 Baca Juga: Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-22: Diselamatkan dari Keganasan Malaikat Munkar Nakir

Hal paling utama yang dijelaskan dalam hadits ini, mengenai hukum beriktikaf bagi kaum wanita. Beberapa ulama termasuk Imam Syafii memakruhkan beriktikaf bagi kaum wanita,  karena dapat menimbulkan fitnah.

Beriktikaf bagi kaum wanita, karena masjid merupakan tempat umum yang terdapat banyak mata melihatnya. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, wanita diperbolehkan beriktikaf. Namun demikian, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi teruntuk kaum wanita yang beriktikaf tadi diantaranya, kaum wanita beriktikaf di masjid yang dekat dengan rumahnya. Hal ini akan menjamin keselamatan dan keamanan wanita tersebut, dibanding jika beriktikaf di masjid yang jauh dari rumahnya.

 Baca Juga: Muslimat Wajib Tahu: Haid dan Nifas di luar Jadwal, Wajibkah Menjalani Puasa Ramadhan?

Selain itu, kaum wanita yang beriktikaf disyaratkan menjauhkan dirinya dari tempat yang dapat mengundang pandangan laki-laki. Sebisa mungkin, kaum wanita yang beriktikaf berada dalam tempat yang melindunginya dari pandangan laki-laki, terutama pada saat malam hari.

Jaminan Keselamatan

 

 

Karena itulah, sebelum seorang wanita beriktikaf sebaiknya mencari tahu terlebih dahulu keamanan dari masjid yang akan ditempatinya. Pastikan terlebih dahulu, ada sekat atau tembok yang membatasi antara area laki-laki dan perempuan.

Akan lebih baik jika mencari masjid yang memiliki pintu masuk dan lantai yang berbeda bagi pria dan wanita, pastikan juga kamar mandi dan tempat wudlu berada di lokasi yang terpisah antara kamar mandi dan tempat wudlu pria dengan wanita.

 Baca Juga: Syariat Hubungan Intim Suami Istri di Bulan Ramaddhan, Muslim dan Muslimat Wajib Tahu

Selain berbeda lokasi, pastikan juga bahwa kamar mandi dan tempat wudlu wanita adalah tempat tertutup yang melindungi aurat kita saat berada di dalamnya.

Syarat lainnya lagi teruntuk kaum wanita yang beriktikaf, atas seijin suami atau keluarganya, akan lebih baik lagi jikalau wanita yang beriktikaf tadi bersama dengan suaminya. Hal ini, dimaksud teruntuk menghindari fitnah yang terjadi dalam keluarga atau kecurigaan dari suami akan keberadaannya.

Selain itu, dengan meminta izin sebelum berangkat beriktikaf akan lebih menjamin keselamatan dan keamanan wanita tersebut. Dengan beriktikaf bersama suami, seorang wanita juga akan terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan selama berada dalam masjid. ***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x