Syariat Zakat Fitrah: Bayi dalam Kandungan, Wajibkah?

- 6 April 2024, 04:05 WIB
Janin atau bayi yang masih berada dalam kandungan ibunya, wajibkah orang tuanya membayar zakat fitrah?
Janin atau bayi yang masih berada dalam kandungan ibunya, wajibkah orang tuanya membayar zakat fitrah? /Ilustrasi bayar zakat fitrah/ Shutterstock/Shutterstock

KARANGANYARNEWS – Muslim wajib tahu, inilah syariat zakat fitrah teruntuk bayi yang masih dalam kandungan ibunya, wajibkah orang tuanya membayar zakat fitrah? 

Syariat Islam mewajibkan setiap muslim membayar zakat fitrah di Bulan Suci Ramadan. Zakat fitrah, dapat disalurkan di awal bulan Ramadan dan paling akir sebelum dilaksanakan Shalat Idul Fitri.

Sebagaimana sabda Nabu Muhammad berikut ini; “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim.” (HR. Bukhari).

 Baca Juga: 6 Syariat Membayar Fidyah Puasa Ramadhan Untuk Orang yang Meninggal Dunia

Dalam hadist yang diriwayatkan Bukhari tadi, juga menyebutkan batasan usia umat Muslim yang wajib membayar zakat fitrah adalah anak kecil. Pertanyaannya, apakah bayi dalam kandungan ibunya juga termasuk dalam kategori anak kecil?

 

Belum Sempurna Terpisah dari Kandungan

Dilansir KaranganyarNews.com dari artikel portal resmi resmi Nahdlatul Ulama (NU online), janin atau bayi yang masih dalam kandungan ibunya belum atau tidak termasuk dalam kategori anak kecil. 

Karena itulah syariatnya juga belum atau tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Demikian juga orang tuanya, tidak perlu membayarkan zakat fitrah teruntuk janin yang masih berada dalam kandungan ibunya tersebut.

 Baca Juga: Zakat Fitrah Teruntuk Orang Meninggal Dunia, Wajibkah?

Terkait syariat zakat fitrah, teruntuk bayi yang masih dalam kandungan ibunya ini, juga dijelaskan oleh salah satu ulama Syafi’iyah, Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani.

“Bagi orang membayar zakat fitrah disyaratkan dua hal. Pertama, Islam. Maka, orang kafir tak disyaratkan mengeluarkan zakat, sedangkan orang murtad terkena hukum sebagaimana telah dijelaskan.”

Syarat yang Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari syawal.

Maka wajib dikeluarkan zakat dari orang yang mati setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar.”

 Baca Juga: 8 Lafadz Niat dan Doa Zakat Fitrah Terlengkap: Arab, Latin dan Terjemahan

“Tidak dikeluarkan zakat dari orang yang mati sebelum terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari.” demikian penjelasan Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam Nihayah az-Zain.

Dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib juga dijelaskan mengenai syariat zakat fitrah untuk janin dalam kandungan, yang artinya sebagai berikut;

"Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu, apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan atau setelahnya. Dan diambil dari perkataan mushannif, jika sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari,”

 Baca Juga: Muslim Wajib Tahu: 3 Waktu Paling Utama Menunaikan Zakat Fitrah

“Sedangkan bagian janin yang lain keluar setelahnya, maka tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya (dari kandungan).” (Syekh Sulaiman al-Bujairami dalam Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib).***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah