Jeritan Wadon Wadas Dibalik Konflik Megaproyek Bendungan Bener

- 10 Februari 2022, 11:01 WIB
Aksi Wadon Wadas menolak eksploitasi penambangan batu besar-besaran di desanya, menuntut pelestarian lingkungan hidup teruntuk anak cucunya kelak
Aksi Wadon Wadas menolak eksploitasi penambangan batu besar-besaran di desanya, menuntut pelestarian lingkungan hidup teruntuk anak cucunya kelak /projectmultatuli.org/

Baca Juga: Diwaduli Perempuan Kehabisan Pembalut, Gibran; GPL, Kirim Saat Itu Juga

Membuat gula arenmerupakan salah satu sumber kehidupan mereka. Disebutnya sebagai penghasilan finansial kesehariannya, disamping penghasilan utamanya dari bercocok tanam beragam tanaman di Alas miliknya.

Dari tanah tegalan subur nan produktif di desanya tadi disebutkan menghasilkan buah durian, petai, kopi, kelapa, kemukus, getah karet, empon-empon dan lainnya. Selebihnya, warga Desa Wadas juga masih menghasilkan rupiah dari ternak aneka peliaraan. 

Teruntuk para ibu rumah tangga, selain rutinitas membantu suaminya memproduksi gula aren, juga masih ada aktifitas lain yang menghasilkan rupiah. Selepas menyelesaikan pekerjaan rumah tangga, kaum Hawa di Desa Wadas menekuni handycraf membuat besek.

Baca Juga: Astana Giri Bangun Pernah Diisukan Berlapis Emas, Inlah 9 Fakta Makam Presiden Soeharto

Begitulah kehidupan warga Wadas yang menyatu dengan alam, secara turun menurun dari generasi ke generasi berikutnya. Mereka mengaku sangat bersyukur, senantiasa mendapat berkah berlimpah dari kehidupannya di Desa Wadas.

Namun demikian, belakangan ini mereka rasakan ketenangan dan ketenteraman kehidupan di desanya sangat sangat terusik. Alas, lahan penopang utama kehidupannya terancam musnah dari kepemilikan haknya.

Kekawatiran warga Desa Wadas, mereka sebutkan seiring terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah No. 590/41 Tahun 2018 tentang Persetujuan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener. 

Baca Juga: 4 Penguasa Solo Raya Masuk Daftar Pejabat Terkaya; LHKPN Juliyatmono Tidak Terekspose, Kenapa?

Surat Keputusan yang berdasarkan UU No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum ini, juga menetapkan Alas Wadas 146 hektare, setengah luas desa dikuasai negara, sebagai lokasi penambangan batu quarry (andesit).

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah