Ketum Asosiasi FKUB Indonesia: Era Demokrasi Memunculkan Konflik Umat Beragama

- 4 Desember 2022, 12:05 WIB
Ketua Umum Asosiasi FKUB  Indonesia,  Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet
Ketua Umum Asosiasi FKUB Indonesia, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet /Foto Moch Isnaeni/

Tugas penguatan kerukunan umat beragama, menurut Ida Pangelingsir  di samping dilakukan pemerintah, juga dilakukan para tokoh agama. Dalam mewujudkan kerukunan umat beragama, para tokoh agama merupakan modal yang berharga bagi bangsa Indonesia.

"Beberapa ketegangan antar umat beragama yang pernah terjadi di Indonesia seperti perdebatan atas pendirian rumah ibadah, penodaan agama, penyiaran agama, dan kontestasi politik yang dihubungkan dengan agama," jelasnya.

Baca Juga: Sukses Wujudkan Kerukunan Umat Beragama, FKUB dan Pemkab Klaten Masuk Nominasi Peraih Harmoni Award

Namun demikian, menurut Ketua Umum Asosiasi FKUB  Indonesia realitanya ketegangan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dengan hadirnya FKUB di berbagai daerah di Indonesia.

Dijelaskan, FKUB telah berhasil melaksanakan peran yang baik dalam membangun kerukunan umat beragama, terutama dalam penyelesaian berbagai masalah atau sengketa tadi.

Bahkan dalam beberapa kasus, dijelaskan Ida Pangelingsir FKUB juga memiliki peran strategis untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terjadi di masyarakat.

Baca Juga: Tangkal Aliran Ekstrim, Satupena dan FKUB Terbitkan Antologi Puisi Moderasi Beragama

"FKUB menjadi wadah resolusi konflik yang efektif dan dipercaya masyarakat”, tambahnya. Karena itulah, dia berharap FKUB terus menjadi wadah resolusi konflik yang dipercaya masyarakat, agar tetap dapat menjaga terciptanya kerukunan beragama di Indonesia.

Harapan besar kepada FKUB, menurutnya  memelihara dan merawat kerukunan beragama yang diwujudkan dalam tugasnya. Diantaranya  melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi mereka dan menyalurkan aspirasi tersebut.

Bentuk penyalurannya,  dalam  rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur, dan melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x