Duh! Pengasuh Ponpes di Balikpapan Cabuli 13 Santriwati, Diiming-imingi Rp 20 Ribu

19 Januari 2022, 09:05 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan. /Freeapik/Freepik

KARANGANYARNEWS – Seorang pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Balikpapan, Kaltim, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Polisi menginsikasikan ada 13 santriwati yang menjadi korban. Sampai saat ini 4 santriwati sudah melapor ke Polda kaltim.

"Indikasi awal 13 korban, yang lapor 4 orang. Oknum ulama, M, sudah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo dikutip dari Antara.

Baca Juga: Sempat Melarikan Diri ke Bali, Wanita Cantik Bandar Arisan Bodong Ditangkap di Stasiun, Terjadi Kejar-Kejaran

Polisi mengimbau para korban melaporkan ke polisi agar kasus tersebut bisa ditangani secara hukum, dan pelaku mendapat hukuman.

“Kami memastikan akan megusut tuntas kasus ini. Harus berhati-hati dan mempertimbangkan kondisi psikologi korban,” ujar Yusuf.

Hingga kini, tambah Yusuf, polisi terus melakukan pendampingan trauma healing kepada korban. Mereka juga masuk dalam LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Baca Juga: Anggota TNI AD Tewas Dikeroyok, Begini Kronologi dan Fakta-faktanya

Polisi sudah menetapkan M resmi sebagai tersangka pencabulan setelah penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Kaltim gelar perkara Jumat (14/1/2022).

“Tersangka melakukan perbuatan pencabulan terhadap santriwati sudah sekitar setahun, dari tahun 2020. Usia korban berkisar 13-16 tahun,” kata Yusuf.

Hasil pemeriksaan polisi terhadap tersangka dan korban, modus pencabulan dilakukan dengan cara mengajak korban jalan-jalan keluar ponpes. 

Baca Juga: Duh! Guru SD Cabuli 14 Muridnya, Dijanjikan Lolos Paskibraka dan Nilai Bagus

Tersanga kemudian mengiming-imingi korban uang Rp 20 ribu – Rp 50 ribu, kemudian mencium atau merapa-raba tanpa persetujuan korban.

“Modusnya korban di ajak jalan, sampai di luar korban diiming-iming uang 20 ribu hingga 50 ribu rupiah, lalu pelaku pegang-pegang,"” jelas Yusuf.

Yusuf menambahkan, M melakukan aksi pencabulan di beberapa tempat dengan waktu yang berbeda-beda. Tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan.

Baca Juga: Diduga Meninggal Tak Wajar, Polisi Bongkar Makam Siswa SD yang sudah Dikubur 24 Hari

Sebelumnya, dugaan pencabulan terungkap setelah seorang korban melaporkan aksi pencabulan M kepada orang tuanya.

Selanjutnya, pada Oktober 2021 orang tua korban melapor ke UPTD PPA Kota Balikpapan yang kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Kaltim.

“Santriwati itu merasa tidak nyaman karena perbuatan M, jadinya mengadu ke sini. Lalu kami arahkan lapor polisi,” kata Kepala UPTD PPA Kota Balikpapan Esti Santi Pratiwi.

Baca Juga: Duh, Ardhito Pramono Ditangkap Polisi karena Narkoba

Esti mengungkapkan santriwati tersebut menjadi korban aksi pencabulan M sejak tahun 2020 silam.

Aksi pertama dilakukan tersangka M di dalam mobil. Saat itu, korban bersama tiga orang sesama santriwati.

Dalam perjalanan, M menghentikan mobil dan meminta tiga santriwati turun membeli gorengan. Saat itulah M melakukan aksi pencabulan terhadap korban.

Baca Juga: Siswa SD  di Grobogan Meninggal Diduga Dianiaya Teman Sekolah, Begini Kronologinya

“Tapi korban menolak karena merasa jijik, tetapi M tetap memaksa,” kata Esti.

Korban bukan sekali itu mengalami pencabulan dan pelecehan seksual selama di ponpes. korban pernah dicium M saat di kantor ruang kerja pondok pesantren.

“Dari pengakuan korban, kejadian itu sudah dia alami selama setahun. Ada 12 santriwati lain juga jadi korban pencabulan dan pelecehan seksual,” ujar Esti.***

 

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Terkini

Terpopuler