Ngeri! Bikin Skenario Pembunuhan, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

9 Agustus 2022, 22:19 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo terancam hukuman mati atas perannya membuat skenario pembunuhan terhadap Brigadir J. (Foto ilustrasi: Pixabay/Kalhh) /Foto ilustrasi: Pixabay/Kalhh/

KARANGANYARNEWS - Ngeri! Bikin Skenario Pembunuhan, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Timsus Polri, menurut Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya membuat skenario pembunuhan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," kata Kabareskrim Polri dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022, dikutip dari laman PMJ News.

Baca Juga: Dream Theater Ajak Jokowi Nonton Konser John Petrucci dkk Besok

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," sambungnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ungkapnya.

Kapolri mengatakan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

Baca Juga: Artis Senior Olivia Newton Meninggal Dunia, 30 Tahun Berjuang Lawan Kanker

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Timsus Polri menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kapolri mengatakan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," jelas Kapolri, saat pelaksanaan konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Baca Juga: Teruntuk Para Jomblo, Inilah Deretan Weton Ketemu Jodoh Bulan Agustus 2022

Tim gabungan Itsus juga melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo atas dugaan melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J.

Pelanggaran prosedural yang dilakukan, yakni seperti tidak profesional penanganan tempat kejadian perkara (TKP) dan mengambil CCTV di sekitar TKP.

Dalam pelanggaran etik ini, Irjen Pol Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob dan mendapatkan hak sebagaimana tahanan sejak Sabtu, 6 Agustus 2022. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: PMJ News TribrataNews

Tags

Terkini

Terpopuler