KARANGANYARNEWS - Tak Ada Tembak Menembak, Ferdy Sambo Perintahkan Dor Brigadir J. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut tak ada aksi tembak menembak terkait kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers penetapan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak menembak," bebernya, dikutip dari laman PMJ News.
Baca Juga: Artis Senior Olivia Newton Meninggal Dunia, 30 Tahun Berjuang Lawan Kanker
Kapolri mengatakan, saat itu yang terjadi adalah aksi penembakan terhadap Brigadir J.
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut, Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkapnya
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Timsus Polri menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Dream Theater Ajak Jokowi Nonton Konser John Petrucci dkk Besok
Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.
Kapolri mengatakan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.
Tim gabungan Itsus juga melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo atas dugaan melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J. ***