Duh! Pengasuh Ponpes di Balikpapan Cabuli 13 Santriwati, Diiming-imingi Rp 20 Ribu

- 19 Januari 2022, 09:05 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan.
Ilustrasi kasus pencabulan. /Freeapik/Freepik

“Tersangka melakukan perbuatan pencabulan terhadap santriwati sudah sekitar setahun, dari tahun 2020. Usia korban berkisar 13-16 tahun,” kata Yusuf.

Hasil pemeriksaan polisi terhadap tersangka dan korban, modus pencabulan dilakukan dengan cara mengajak korban jalan-jalan keluar ponpes. 

Baca Juga: Duh! Guru SD Cabuli 14 Muridnya, Dijanjikan Lolos Paskibraka dan Nilai Bagus

Tersanga kemudian mengiming-imingi korban uang Rp 20 ribu – Rp 50 ribu, kemudian mencium atau merapa-raba tanpa persetujuan korban.

“Modusnya korban di ajak jalan, sampai di luar korban diiming-iming uang 20 ribu hingga 50 ribu rupiah, lalu pelaku pegang-pegang,"” jelas Yusuf.

Yusuf menambahkan, M melakukan aksi pencabulan di beberapa tempat dengan waktu yang berbeda-beda. Tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan.

Baca Juga: Diduga Meninggal Tak Wajar, Polisi Bongkar Makam Siswa SD yang sudah Dikubur 24 Hari

Sebelumnya, dugaan pencabulan terungkap setelah seorang korban melaporkan aksi pencabulan M kepada orang tuanya.

Selanjutnya, pada Oktober 2021 orang tua korban melapor ke UPTD PPA Kota Balikpapan yang kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Kaltim.

“Santriwati itu merasa tidak nyaman karena perbuatan M, jadinya mengadu ke sini. Lalu kami arahkan lapor polisi,” kata Kepala UPTD PPA Kota Balikpapan Esti Santi Pratiwi.

Halaman:

Editor: Ken Maesa Pamenang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah