Putri Candrawathi Tak Ditahan di Mabes Polri, Inilah Alasan Dihentikan Pemeriksaannya

- 28 Agustus 2022, 07:35 WIB
Putri Candrawathi dan suaminya, Ferdy Sambo keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi dan suaminya, Ferdy Sambo keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J /Instagram @divpropampolri/

KARANGANYARNEWS - Pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri terhadap Putri Candrawathi, diberhentikan sementara. Selama menunggu pemeriksaan berikutnya, istri Ferdy Sambo ini tidak ditahan di Mabes Polri.

Pemberhentian pemeriksaan tahap pertama terhadap Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J ini dikarenakan beberapa alasan tertentu.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J sejak Jumat 19 Agustus 2022, berdasarkan keterangan para saksi dan bukti-bukti yang didapat penyidik.

Baca Juga: Bantah Terlibat Pembunuhan Brigdir J, Putri Candrawathi Bersikeras Jadi Korban Pelecehan

Bukti yang didapatkan, diantaranya rekaman CCTV yang menjelaskan situasi keseluruhan saat penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga.

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima, sebelumnya empat tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga telah ditetapkan Bareskrim Polri.

Keempat tersangka lain yang sebelumnya telah ditetapkan, masing-masing suami Putri Candrawathi, Ferdy sambo, Bharada Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Banding Putusan Dipecat Tidak Hormat, Inilah Alasan Ferdy Sambo

Kelima tersangka tersebut dijerat pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x