Baca Juga: Ferdy Sambo, dari Karir Cemerlang Sampai Dipecat dari Kepolisian Karena Membunuh Ajudannya Sendiri
Selama menunggu pemeriksaan tahap berikutnya, menurut Divisi Humas Polri Putri Candrawathi dikembalikan ke rumahnya. Dengan demikian, tersangka pembunuhan Brigadir J ini tidak ditahan aparat Polri.
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyampaikan kliennya dicecar hampir 80 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Arman Hanis juga mengatakan, saat pemeriksaan tahap pertama tersebut kliennya mengaku sebagai korban tindakan asusila atau kekerasan seksual.
Baca Juga: Ferdy Sambo Terseret Setoran Judi 303 Rp 1,3 Triliun Per Tahun, Diduga Buat Kawal Pilpres 2024
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto mengatakan, pemeriksaan Putri sesuai dengan rekomendasi dokter.
Sebelumnya kuasa hukum Putri Candrawathi juga mengatakan, kliennya dalam kondisi tidak baik, belum memungkinkan menjalani pemeriksaan. Dia sebutkan, kondisi tersebut juga telah disampaikan kepada penyidik. ***