Putri Candrawathi Tak Ditahan di Mabes Polri, Inilah Alasan Dihentikan Pemeriksaannya

- 28 Agustus 2022, 07:35 WIB
Putri Candrawathi dan suaminya, Ferdy Sambo keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi dan suaminya, Ferdy Sambo keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J /Instagram @divpropampolri/

KARANGANYARNEWS - Pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri terhadap Putri Candrawathi, diberhentikan sementara. Selama menunggu pemeriksaan berikutnya, istri Ferdy Sambo ini tidak ditahan di Mabes Polri.

Pemberhentian pemeriksaan tahap pertama terhadap Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J ini dikarenakan beberapa alasan tertentu.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J sejak Jumat 19 Agustus 2022, berdasarkan keterangan para saksi dan bukti-bukti yang didapat penyidik.

Baca Juga: Bantah Terlibat Pembunuhan Brigdir J, Putri Candrawathi Bersikeras Jadi Korban Pelecehan

Bukti yang didapatkan, diantaranya rekaman CCTV yang menjelaskan situasi keseluruhan saat penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga.

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima, sebelumnya empat tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga telah ditetapkan Bareskrim Polri.

Keempat tersangka lain yang sebelumnya telah ditetapkan, masing-masing suami Putri Candrawathi, Ferdy sambo, Bharada Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Banding Putusan Dipecat Tidak Hormat, Inilah Alasan Ferdy Sambo

Kelima tersangka tersebut dijerat pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

Jumat 26 Agustus 2022 pukul 10.30 Wib Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri,  didampingi tim kuasa hukumnya hingga Sabtu 27 Agustus 2022 dini hari.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan, penghentian pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dimaksud untuk menjaga kesehatannya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dianggap Sakit Jiwa, M Nasser: Kenapa Bisa Jadi Kadiv Propam Polri?

disebutkan Rabu 31 Agustus 2022 mendatang akan dilakukan pemeriksaan konfrontir Putri Candrawathi bersama tersangka lainnya, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Selain itu disebutkan juga, pemberhentia pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo ini juga dikarenakan waktunya sudah menjelang dini hari, terpaksa pemeriksaan dari Bareskrim Polri diberhentikan untuk sementara.

"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam sebagaimana dilansir KaranganyarNews.com dari Antara.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri, Ajukan Banding

Dijelaskan Putri Candrawathi akan diperiksa lagi Rabu 31 Agustus 2022 mendatang, bersama tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Tiga tersangka yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, sebelum Putri Candrawathi tadi masing-masing Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Elizer.

"Hasilnya nanti akan disampaikan oleh Dirtipidum karena dari sisi materi semuanya harus seizin penyidik, mereka yang paling menguasai," kata Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Ferdy Sambo, dari Karir Cemerlang Sampai Dipecat dari Kepolisian Karena Membunuh Ajudannya Sendiri

Selama menunggu pemeriksaan tahap berikutnya, menurut Divisi Humas Polri Putri Candrawathi dikembalikan ke rumahnya. Dengan demikian, tersangka pembunuhan Brigadir J ini tidak ditahan aparat Polri.

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyampaikan kliennya dicecar hampir 80 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Arman Hanis juga mengatakan, saat pemeriksaan tahap pertama tersebut kliennya mengaku sebagai korban tindakan asusila atau kekerasan seksual.

Baca Juga: Ferdy Sambo Terseret Setoran Judi 303 Rp 1,3 Triliun Per Tahun, Diduga Buat Kawal Pilpres 2024

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto mengatakan, pemeriksaan Putri sesuai dengan rekomendasi dokter.

Sebelumnya kuasa hukum Putri Candrawathi juga mengatakan, kliennya dalam kondisi tidak baik, belum memungkinkan  menjalani pemeriksaan. Dia sebutkan, kondisi tersebut juga telah disampaikan kepada penyidik. ***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah