Rekonstruksi Kasus Ferdy Sambo Hadirkan Kompolnas, Inilah Waktu dan Tempatnya

- 28 Agustus 2022, 20:05 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadi J akan digelar Selasa, 30 Agustus 2022
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadi J akan digelar Selasa, 30 Agustus 2022 /Antara/ Muhammad Adimaja/

“Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal,” katanya sebagaimana dilansir dari Antara.

Kadiv Humas Polri menuturkan, Kapolri memerintahkan pemberkasan kasus harus dirampungkan segera. Ia menargetkan, selama beberapa pekan berkas perkara segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Bantah Terlibat Pembunuhan Brigdir J, Putri Candrawathi Bersikeras Jadi Korban Pelecehan

Sebagaimana diberitakan KaranganyarNews.com sebelumnya, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J,

Kelima tersangka tadi masing-masing Ferdy Sambo dan istrinya (Putri Candrawathi), Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.

Keseluruhan tersangka tadi, dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dianggap Sakit Jiwa, M Nasser: Kenapa Bisa Jadi Kadiv Propam Polri?

Terkait hal ini, pengamat intelijen Ngasiman Djoyonegoro menuturkan, langkah yang ditempuh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dirasa cukup efektif dan strategis.

“Kapolri setidaknya telah melakukan langkah-langkah strategis, seperti pembentukan Tim Khusus, pengembangan penyidikan yang profesional, dan penonaktifan sejumlah anggota Polri sejak awal," ucap Ngasiman Djoyonegoro.

Menurutnya, penanganan kasus pembunuhan Brigadi J ini menurutnya dapat dijadikan sebagai momentum yang pas dalam membersihkan internal institusi Polri. ***

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah