Rekonstruksi Kasus Ferdy Sambo Hadirkan Kompolnas, Inilah Waktu dan Tempatnya

- 28 Agustus 2022, 20:05 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadi J akan digelar Selasa, 30 Agustus 2022
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadi J akan digelar Selasa, 30 Agustus 2022 /Antara/ Muhammad Adimaja/

KARANGANYARNEWS - Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J segera digelar, menyusul telah ditetapkannya lima tersangka oleh Bareskrim Polri.

Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadi J ini, akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP)  di Duren Tiga, tanggal 30 Agustus 2022.

Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J ini, dia sebutkan juga akan menghadirkan seluruh tersangka.

Baca Juga: Bikin Nyesek, Semasa Sebagai Ajudan Brigadir J Diberi Job Bagaikan PRT

Proses rekonstruksi di Duren Tiga, selain lima tersangka akan hadir juga para kuasa hukum masing-masing tersangka untuk mendampingi kliennya.

Selain untuk mendampingi, lanjut Kadiv Humas Polri kehadiran para  pengacara tersangka tersangka tadi, dimaksud juga agar pelaksanaan rekonstruksi berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel.

Selasa 30 Agustus 2022 mendatang, disebutkan penyidik juga akan mengundang Kompolnas dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan di Mabes Polri, Inilah Alasan Dihentikan Pemeriksaannya

Menurut Irjen Pol Dedi Prasetyo, undangan penyidik Bareskrim kepada Kompolnas, merupakan komitmen Kapolri terhadap segala proses penyelidikan kasus kematian Brigadir J.

“Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal,” katanya sebagaimana dilansir dari Antara.

Kadiv Humas Polri menuturkan, Kapolri memerintahkan pemberkasan kasus harus dirampungkan segera. Ia menargetkan, selama beberapa pekan berkas perkara segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Bantah Terlibat Pembunuhan Brigdir J, Putri Candrawathi Bersikeras Jadi Korban Pelecehan

Sebagaimana diberitakan KaranganyarNews.com sebelumnya, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J,

Kelima tersangka tadi masing-masing Ferdy Sambo dan istrinya (Putri Candrawathi), Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.

Keseluruhan tersangka tadi, dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dianggap Sakit Jiwa, M Nasser: Kenapa Bisa Jadi Kadiv Propam Polri?

Terkait hal ini, pengamat intelijen Ngasiman Djoyonegoro menuturkan, langkah yang ditempuh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dirasa cukup efektif dan strategis.

“Kapolri setidaknya telah melakukan langkah-langkah strategis, seperti pembentukan Tim Khusus, pengembangan penyidikan yang profesional, dan penonaktifan sejumlah anggota Polri sejak awal," ucap Ngasiman Djoyonegoro.

Menurutnya, penanganan kasus pembunuhan Brigadi J ini menurutnya dapat dijadikan sebagai momentum yang pas dalam membersihkan internal institusi Polri. ***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah