Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024, Kades Suprat terancam Dipecat

13 Januari 2024, 18:05 WIB
Sekda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani; Kades Suprat dinyatakan terbukti melanggar netralitas Pemilu /Foto: Diskominfo Kab. Boyolali/

KARANGANYARNEWS - Terbukti melanggar netralitas Pemilu 2024, Suprat Kades Jerukan, Kecamatan Juwangi, Kabupati Boyolalu, terancam sanksi diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat dari jabatannya.

"Pemkab Boyolali telah menyelesaikan pemeriksaan kepada Suprat,  hasilnya, dia dinyatakan terbukti melanggar netralitas Pemilu 2024," kata Sekda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani.

Djelaskan, awalnya Pemkab menerima pelimpahan berkas penindaklanjutan dan hasil pleno dari Bawaslu Boyolali, atas dugaan pelanggaran netralitas Pemilu 2024 yang dilakukan Suprat, melalui surat rekomendasi Bawaslu kepada Bupati Boyolali.

 Baca Juga: Kasus Netralitas Perdes dalam Pemilu 2024, Bawaslu Boyolali Kantongi Bukti Keterlibatan 2 Kadus

Menindaklanjuti hal tersebut, Inspektorat Pemkab Boyolali telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap Kades Suprat. hasilnya, dia dinyatakan terbukti melanggar netralitas Pemilu 2024, proses selanjutnya menunggu sanksi dari Bupati Boyolali.

Landasan yang digunakan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran netralitas Pemilu 2024 tadi, menurut Sekda Boyolali Peraturan Bupati Boyolali Nomor 22 Tahun 2016. Bab IV Peraturan Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa tersebut, terdapat klausal hukuman disiplin teruntuk kepala desa.

 

Sanksi Terberat

 “Kami telah memegang laporan hasil pemeriksaan Kades Jerukan, terkait dugaan pelanggaran netralitas Pemilu 2024. Kesimpulannya, Suprat dinyatakan terbukti melanggar netralitas Pemilu 2024," kata Wiwis kepada wartawan di kantornya, Jumat 12 Januari 2024.

 Baca Juga: KASN Rekomendasikan Sanksi Disiplin Berat Teguh Haryono, Kasus Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

Disebutkan, Suprat juga mengakui telah melakukan intervensi terhadap pemenangan Caleg berinisal SN. Alasan dia,  karena saudaranya dan dianggap hal tersebut bukan pelanggaran netralitas Pemilu 2024.

Dalam menindaklanjuti rekommendasi Bawaslu, menurut Wiwis, Pemkab Boyolali juga telah mengacu pada UU No 6/2014 tentang Desa dan UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Hukuman atau sanksi teruntuk Suprat yang dinyatakan melanggar netralitas Pemilu 2024, disebutkan masih diproses dan menunggu keputusan dari Bupati Boyolali. Berdasarkan Peraturan Bupati No 22/2016, terdapat tiga jenis sanksi disiplin. Diantaranya ringan, sedang, dan berat.

Baca Juga: Mantan Camat Jaten Terancam Sanksi Pemberhentian, Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

"Kalau sanksi yang dikenakan hukuman disiplin ringan, hanya dapat teguran tertulis dan pernyataan ketidakpuasan secara tertulis kepada yang bersangkutan. Jika dia mengulangi lagi , ada peningkatan ke sanksi disiplin sedang," kata dia.

Hukuman atau sanksi disiplin sedang, menurut Sekda Boyolali diantaranya  pemberhentian sementara, paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang.

"Hukuman atau sanksi terberatnya berupa pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat, alias dipecat dari jabatan Kadesnya" jelas dia menambahkan.***

Editor: Kustawa Esye

Tags

Terkini

Terpopuler