Parpol Wajib Tandatangani Pernyataan Anti Knalpot Brong, Kampanye Terbuka Pemilu 2024 di Wonogiri

- 21 Januari 2024, 15:35 WIB
Zero knalpot brong: Kampanye terbuka Pemilu 2024, Polres Wonogiri mewajibkan Parpol menandatangi Pernyataan anti atau zero knalpot brong
Zero knalpot brong: Kampanye terbuka Pemilu 2024, Polres Wonogiri mewajibkan Parpol menandatangi Pernyataan anti atau zero knalpot brong /Malang Hits/

 Baca Juga: Cegah Konflik Sosial, Polda Melarang Knalpot Brong Dalam Kampanye Terbuka

Kapolres Wonogiri menjelaskan, TFG berguna untuk mengukur potensi gangguan selama masa kampanye terbuka Pemilu 2024 di wilayah hukum Polres Wonogiri.

"Para personel juga diberikan gambaran dan simulasi situasi terkini serta  potensi kejadian pelanggaran yang dimungkinkan terjadi," terang AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, kepada wartawan.

dia berharap, anggota Polres Wonogiri memahami tindakan apa yang harus dilakukan, ketika menghadapi situasi ketidakpastian selama pengamanan masa kampanye terbuka Pemilu 2024.

 Baca Juga: Loloskan Guru PPPK Masuk DCT Caleg Golkar, KPU Diperiksa Bawaslu

"Semuanya harus dilakukan penuh tanggung jawab, mulai penempatan personel, pergeseran pasukan, pengendalian, cara bertindak maupun pelaporan dalam pengamanan kampanye terbuka," kata Andi Muhammad Indra , Minggu 21 Januari 2024.

 

Ratusan Personil

Kepada semua parpol dan peserta kampanye, Kapolres Wonogiri berpesan  agar tidak menggunakan kendaraan knalpot brong dalam kampanye terbuka Pemilu 2024.

Terkait hal tersebut, disebutkan Polres Wonogiri mensyaratkan ada surat pernyataan dari semua Parpol untuk tidak menggunakan knalpot brong saat mengikuti kampanye terbuka.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah