Parpol Wajib Tandatangani Pernyataan Anti Knalpot Brong, Kampanye Terbuka Pemilu 2024 di Wonogiri

- 21 Januari 2024, 15:35 WIB
Zero knalpot brong: Kampanye terbuka Pemilu 2024, Polres Wonogiri mewajibkan Parpol menandatangi Pernyataan anti atau zero knalpot brong
Zero knalpot brong: Kampanye terbuka Pemilu 2024, Polres Wonogiri mewajibkan Parpol menandatangi Pernyataan anti atau zero knalpot brong /Malang Hits/

 Baca Juga: Antisipasi Tragedi Pemilu 2019, Pemkab Karanganyar Siagakan Petugas Kesehatan

Klausul tersebut wajib dipenuhi semua Parpol yang mengajukan ijin  kegiatan kampanye terbuka.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menambahkan, sebelum pelaksanaan pengamanan kampanye terbuka Pemilu 2024, pihaknya  telah memeriksa kesiapan anggota dan peralatan pengamanannya.

Ditegaskan, Polres Wonogiri menerjunkan ratusan anggota untuk memastikan tahapan kampanye terbuka berjalan lancar sampai hari pelaksanaan pemungutan suara.

 Baca Juga: KASN Rekomendasikan Sanksi Disiplin Berat Teguh Haryono, Kasus Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

"Sudah pasti kantor KPU serta Bawaslu yang menjadi prioritas pengamanan. Tapi yang lain tetap menjadi pantauan kami, termasuk nanti di TPS [tempat pemungutan suara]” kata Anom.

Menurut Anom, meski sudah tahapan kampanye terbuka telah dimulai, hingga Minggu 21 Januari siang dikatakan belum ada Parpol yang mengajukan izin menggelar kampanye terbuka atau rapat umum kepada Polres Wonogiri.***

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah