Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan, Batalkah? Begini, Syariat dan Dalilnya

29 Maret 2024, 03:05 WIB
Catat, Inilah syariat dan dalilnya. Mimpi basah saat Puasa Ramadhan, apakah membatalkan ibadah fardlu Bulan Suci Ramadhan? /Freepik

KARANGANYARNEWS - Muslim, seharusnya mengetaui hal-hal yang menyebabkan tidak diterimanya atau batalnya Puasa Ramadhan. Termasuk diantaranya, syariat  mimpi basah saat menjalani ibadah fardlu Bulan Suci Ramadhan.

Dalam syariat Islam, mimpi basah sebenarnya menduduki pembahasan yang penting. Namun demikian, justru sering dilewatkan dan tidak mendapatkan perhatian serius dalam berbagai kajian syariat Islam.

Mimpi basah, disebutkan sebagai salah satu satu tanda baligh, dewasanya seorang muslim. Bahasa ilmiahnya mimpi basah, sering juga disebut emisi noktural.

 Baca Juga: Nonton Film Dewasa Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa Ramadhan?

Dalam peristiwa alami ini, terjadi mekanisme mimpi berhubungan intim dengan lawan jenisnya yang tidak dikenal, hingga mengeluarkan sperma atau cairan seperti sperma.

Dilansir KaranganyarNews.com dari laman dalamislam.com, sebagai bukti pentingnya pembahasan mimpi basah dalam ajaran Islam, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menyebutkan mimpi basah  dalam hadits shahih berikut ini:

“Pena Tuhan diangkat dari tiga perkara; dari orang yang tertidur sampai terbangun, dari orang gila sampai dia sembuh, dari seorang anak sampai dia mimpi basah (yahtalima, ihtilam).”

 

Pembahasan Mimpi Basah

Hadits tersebut diriwayatkan oleh tujuh sahabat utama, Ummul Mukminin ‘Aisyah binti Abu Bakar ash-Shiddiq,Abu Qatadah, ‘Ali bin Abu Thalib, ‘Umar bin Khaththab, ‘Abdullah bin ‘Abbas,Sidad bin Aus, dan Tsauban.

 Baca Juga: Keistimewaan Puasa Ramadhan Hari Kedelapanbelas: Malaikat Memohonkan Ampunan Sampai Tahun Berikutnya

Mimpi basah dalam hadist tadi disebutkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sebagai penanda bahwa seseorang sudah baligh dan dikenai kewajiban (taklif) sebagai seorang muslim yang mukallaf.

Baik seorang muslim ataupun muslimin yang telah baligh, sudah dibebankan kewajiban sebagai umat muslim seutuhnya. Dijelaskan, mereka wajib melaksanakan sholat wajib 5 waktu, termasuk juga Puasa Ramadhan.

Puasa Ramadhan, merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh seluruh umat muslim di dunia yang merupakan keistimewaan Ramadhan. Ibadah ini diawali dengan makan sahur sebelum subuh, kemudian menahan lapar dan haus hingga adzan magrib tiba, sebagai syarat sah Puasa Ramadhan.

 Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari kedelapanbelas: Mohon Hati Diterangi Cahaya Illahi Dan Seluruh Tubuh Mengikutinya

Islam merupakan agama yang paling sempurna,  pembahasan mengenai mimpi basah pun tidak luput dari kajiannya. Sebagai agama yang bersumber dari Allah SWT dan disebarluaskan oleh Nabi Muhammad SAW, Islam selalu berlandaskan pada hukum Alquran maupun hadist Rasulullah.

 

Tidak Membatalkan Puasa Ramadhan

Terkait hukum mimpi basah pada saat Puasa Ramadhan, tentu juga terdapat  hukum atau syariat yang harus dipedomani dan ditelaah. Termasuk diantaranya, berdasarkan hadist Shahih dan beberapa pendapat ulama, sebagaimana diterangjelaskan berikut ini.

Hadist, merupakan salah satu dasar yang bisa digunakan sebagai hukum. Sebab sebagian besar hadist bersumber dari para sahabat dan Rasulullah yang tentunya merupakan hal yang pernah baginda Rasulullah lakukan.

 Baca Juga: 14 Tips Puasa Ramadhan Ibu Menyusui: Ibadahnya Khidmad, Diri dan Si Buah hati Tetap Sehat

Karena itulah hadist dijadikan dan dapat digunakan sebagai dasar hukum serta petunjuk bagi manusia, agar tidak tersesat. Hadist yang shahih, merupakan hadist yang sah dan dapat dirunut bukti kebenarannya.

Terkait hukum mimpi basah di Bulan Suci Ramadhan, sebagaimana terdapat dalam hadist dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, keduanya berkata:

أَنَّرَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌمِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

“Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mandi dan tetap berpuasa.”

 Baca Juga: Shalat Tarawih Belum Shalat Isya? Catat, Inilah Syariat Ibadah Sunah Bulan Puasa Ramadhan

Lebih lanjut dijelaskan, Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu‘anha berkata:

قَدْكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَوَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.

“Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di Bulan Suci Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berPuasa.”

Berdasarkan pada hadist di atas, mejelaskan secara garis besar bahwa hukum atau syariat mimpi basah pada saat Puasa Ramadhan adalah tetap sah dan bisa menjalankan ibadah fardlu Bulan Suci Ramadhan sebagaimana mestinya.

 Baca Juga: Keistimewaan Puasa Ramadhan Hari Ketujuhbelas: Allah Mengampunimu dan Bapak Kalian

Namun demikian, sebagaimana ditulis dan diunggah portal dalamislam.com, tetap harus melakukan mandi wajib dalam tata cara mandi wajib sebagaimana yang Nabi Muhammad SAW lakukan.

Selain itu hadist di atas juga menegaskan, keluarnya air mani pada waktu setelah subuh di Bulan Suci Ramadhan, tidaklah termasuk dalam hal yang membatalkan  Puasa Ramadhan.***

Editor: Kustawa Esye

Tags

Terkini

Terpopuler