Inilah Jawaba dan Dalilnya: Apakah Bekam dan Donor Darah Membatalkan Puasa Ramadhan?

20 Maret 2024, 03:35 WIB
Inilah jawabnya, apakah bekam dan donor darah siang hari di Bulan Suci Ramadhan membatalkan ibadah fardlu Puasa Ramadhan? /pixabay/geraldoswald62/

KARANGANYARNEWS – Muslim Wajib tahu, inilah jawaban sesuai syariat dilengkapi dalilnya, apakah bekam dan donor darah siang hari di Bulan Suci Ramadhan membatalkan ibadah fardlu Puasa Ramadhan?

Syariat menjalani ibadah fardlu Puasa Ramadhan tak hanya terkait larangan makan, minum dan mengekang hawa nafsu di siang hari. Terdapat juga sejumlah syariat lain yang diperbolehkan atau tidak.

Termasuk diantaranya, menyumbangkan darah kepada orang lain atau donor darah dan bekam yang dilakukan kaum Muslim serta Muslimat di siang hari,  saat yang bersangkutan menjalani ibadah fardlu di Bulan Suci Ramadhan.

 Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari Kesepuluh: Mohon Dijadikan Orang Tawakal diantara Orang yang menang Disisi Allah

Syariat Islam sangat fleksibel dan meberikan banyak pedoman terkait apa yang dilarang dan yang diperbolehkan dalam menjalankan syariat agama. Termasuk diantaranya, syariat donor darah dan bekam di Bulan Suci Ramadhan.

 

3 Hadist Dijadikan Dalil

Sebagaimana dilansir KaranganyarNews.com dari portal dalamislam.com, disebutkan terdapat 3 hadist yang dijadikan dalil terkait donor darah dan bekam yang dilakukan umat Islam selama menjalani ibadah Puasa Ramadhan, ketiga hadist tersebut sebagai berikut:

وَيُرْوَى عَنِ الْحَسَنِ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مَرْفُوعًا فَقَالَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ

Diriwayatkan dari Al Hasan dari beberapa sahabat secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beliau berkata, “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal Puasanya.” (Hadits ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad Darimi. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 931 mengatakan bahwa hadits ini shohih).

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – احْتَجَمَ ، وَهْوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ .

“Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa”.

يُسْأَلُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ditanya, “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.”

 Baca Juga: 5 Keutamaan Puasa Ramadhan Teruntuk Anak: 2 Diantaranya, Menempa Iman dan Taqwa Serta Belajar Toleransi

Ketiga hadist di atas, disebutkan shohih. Menurut mayoritas ulama, melakuakn donor darah atau zaman dahulu (mungkin) dipersepsikan sama dengan praktik bekam, dinyatakan tidak membatalkan Puasa. Seperti halnya hukum donor organ dalam Islam.,  dikarenakan 2 alasan berikut ini:

 

  1. Sudah Hilang atau Dimusnahkan

Karena alasan yang menyatakan bahwa dahulu praktik bekam mebuat batal Puasa sudah hilang atau dimusnahkan, seperti yang diriwiayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudri. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata :

رَخَّصَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْقُبْلَةِ لِلصَّائِمِ وَالْحِجَامَةِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berPuasa untuk mencium istrinya dan berbekam.” (HR. Ad Daruquthni, An Nasa’i dalam Al Kubro, dan Ibnu Khuzaimah)

Ibnu Hazm mengatakan, “Hadits yang menyatakan bahwa batalnya Puasa orang yang melakukan bekam dan orang yang dibekam adalah hadits yang shohih (tanpa ada keraguan sama sekali). Akan tetapi, kami menemukan sebuah hadits dari Abu Sa’id: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berPuasa untuk berbekam”. Sanad hadits ini shohih.

 Baca Juga: 4 Tips Mencegah Penyakit Maag Kambuh, Dijamin Puasa Ramadhan Tetap Lancar dan Sehat

Maka wajib bagi kita untuk menerimanya. Yang namanya rukhsoh (keringanan) pasti ada setelah adanya ‘azimah (pelarangan) sebelumnya. Hadits ini menunjukkan bahwa hadits yang menyatakan batalnya Puasa dengan berbekam (baik orang yang melakukan bekam atau orang yang dibekam) adalah hadits yang telah dinaskh (dihapus).”

Setelah membawakan pernyataan Ibnu Hazm di atas, Syaikh Al Albani dalam Irwa’ (4/75) mengatakan, “Hadits semacam ini dari berbagai jalur adalah hadits yang shohih (tanpa ada keraguan sedikitpun).

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa hadits yang menyatakan batalnya Puasa karena bekam adalah hadits yang telah dihapus (dinaskh). Oleh karena itu, wajib bagi kita mengambil pendapat ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Hazm rahimahullah di atas.”

 Baca Juga: Keistimewaan Puasa Ramadhan Hari Kesembilan, Allah menganugerahi pahala setara yang Diberikan 1000 Ulama

 

  1. Kalimat Majas

Praktek bekam dimasa lalu yang sekrang dikaitkan dengan donor darah seperti amalan keliru di bulan Ramadhan ini tidak diharamkan, juga tercantum dalam hadist:

“Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal Puasanya” adalah kalimat majas. Maksudnya adalah bahwa orang yang membekam dan dibekam bisa terjerumus dalam perkara yang bisa membatalkan Puasa. Yang menguatkan hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdur Rahman bin Abi Layla dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحِجَامَةِ وَالْمُوَاصَلَةِ وَلَمْ يُحَرِّمْهُمَا إِبْقَاءً عَلَى أَصْحَابِهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berbekam dan Puasa wishol –namun tidak sampai mengharamkan-, ini masih berlaku bagi sahabatnya.” (HR. Abu Daud no 2374. Hadits ini tidaklah cacat, walaupun nama sahabat tidak disebutkan. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini shohih)

 Baca Juga: Keistimewaan Puasa Ramadhan Hari Kesembilan, Allah menganugerahi pahala setara yang Diberikan 1000 Ulama

Hadits di atas, menunjukkan bekam dimakruhkan bagi orang yang lemah jika dibekam. Hal ini juga dikuatkan dengan riwayat lain dalam shohih Bukhari dari Anas bin Malik sebagaimana telah disebutkan di atas :

أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ

“Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berPuasa?” Anas mengatakan, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.” (HR. Bukhari no. 1940)

Nah, dari kedua alasan diatas, sebagaimana dijelaskan pada unggahan dalamislam.com, dapat ditarikk kesimpulan, dahulunya praktek bekam tidak diharamkan dan ini juga tidak membatalkan Puasa karena banyaknya faktor.

 Baca Juga: Tertidur dan Lupa Membaca Niat, Apakah Membatalkan Puasa Ramadhan?

Begitu juga berlaku bagi donor darah yang terjadi di zaman sekarang, donor darah akan mebatalkan Puasa jika prosesi pendonoran darah tersebut akan mebatalkan Puasa si pendonor.

Begitu juga masalah kemakruhan dari donor darah, disamakan dengan masalah pratek bekam dimasa lampau. Dijelaskan menjadi hal yang makruh ketika dilakukan saat berpuasa, jika orang yang dibekam atau di donorkan darahnya menjadi lemas setelah melakukan hal tersebut.***

Editor: Kustawa Esye

Tags

Terkini

Terpopuler