Begadang yang dilakukan pun tidak sembarangan, tetapi begadang sambil melakukan ketaatan pada malam-malam tersebut. Melakukan segala macam ibadah, adalah dengan melakukan berbagai macam ibadah kepada Allah.
Baca Juga: Wanita Istihadhah, Wajibkah Menjalankan Puasa Ramadhan?
Terkait hal ini, An-Nawawi juga menyatakan makna dari menghidupkan malam Lilatul Qodar adalah begadang pada malam tersebut hingga terbit fajar, diisi dengan melaksanakan sholat dan segala macam ibadah lainnya.
Dengan demikian, wanita yang sedang haid tetap masih bisa memperoleh malam Lailatul Qodar dengan melaksanakan segala bentuk ibadah, selain ibadah yang tidak diperbolehkan bagi wanita yang sedang haid. ***