KARANGANYARNEWS - Capres (Calon Presiden) yang mengutarakan hinaan kepada rival atau Capres lainnya dapat dijerat pidana pidana Pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Demikian ditegaskan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Rabu 10 Januari 2024.
Dikatakan, Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu mengatur bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Baca Juga: DKPP Putuskan 118 Pelanggaran, Profesionalisme KPU dan Bawaslu Dipertanyakan
“Tentang menghina, ya? Bisa dijerat. Kalau menghina bisa,” kata Bagja, menjawab pertanyaan wartawan terkait ucapan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, ketika berpidato di hadapan relawannya di Pekanbaru, Riau, Selasa 09 Januari 2024.
Kendati demikian, Ketua Bawaslu RI menyebut pihaknya belum menerima laporan terkait pernyataan Prabowo tersebut. Bawaslu, kata dia, akan menindaklanjuti dan memproses jika ada laporan yang masuk.
Lahan 340.000 Hektare
Kalau ada laporan dan atau temuan, pihaknya akan mengkaji lebih dulu. Konteksnya apa, dan menyasar siapa. Karena sanksi itu harus tegas, menyasar siapa.