26 TPS se Jawa Tengah Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024: Catat, ini Rincian dan Jadwalnya

17 Februari 2024, 14:35 WIB
26 TPS di 13 kabupaten atau Kota se Provinsi Jawa Tengah, dipastikan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 /Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin/

KARANGANYARNEWS - Tercatat 26 TPS yang tersebar di 13 kabupaten atau Kota se Provinsi Jawa Tengah, dipastikan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024.  

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah yang semula merekomendasikan 23 TPS, bertambah 3 TPS lagi. Hingga Jumat 16 Februari 2024, ditetapkan jumlah yang direkomendasikan 26 TPS.

Sosiawan, Komisioner Bawaslu Jawa Tengah merinci 13 kabupaten atau kota yang menggelar PSU tersebut 1 TPS di Kabupaten Purworejo, 4 TPS di Kabupaten Boyolali, dan 1 TPS di Kabupaten Kebumen. ,

 Baca Juga: Dugaan Penggelembungan Suara 115 TPS, Ketua KPU Sragen: Kami Belum Dapat Laporan

Selain itu terdapat juga 1 TPS di Kabupaten Jepara, 1 TPS di Kabupaten Pemalang, 4 TPS di Kabupaten Magelang, 4 TPS di Kabupaten Rembang, 1 TPS di Kota Tegal dan 1 TPS di Kabupaten Tegal.

“Daerah lain yang juga akan menggelar PSU, Kabupaten  Purbalingga 1 TPS, 2 TPS di Kabupaten Wonosobo, 1 di Kabupaten Sragen, dan 1 TPS di Kabupaten Sukoharjo,” kata Sosiawan kepada wartawan, Jumat 16 Februari 2024 petang.

 

18 Februari 2024

Dijelaskan, rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dikeluarkan setelah pihaknya mendapat laporan terjadinya pelanggaran maupun potensi sengketa Pemilu di 13 kabupaten atau kota tersebut.

 Baca Juga: 3 TPS di Boyolali Coblosan Pemilu 2024 Ulang, Ketua Bawaslu: 13 Orang Tak Masuk Daftar Pemilih

Salah satu penyebabnya, karena ada beberapa pemilih dari luar kota, datang ke TPS yang tidak sesuai namun memaksa dilayani menggunakan hak pilihnya,  meski pemilih tersebut belum masuk dalam DPTb tapi dilayani KPPS. 

“Ada laporan memang ditemukan sejumlah kesalahan, pelanggaran atau ketidakprofesionalan KPPS di TPS yang kami rekomendasikan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU,” jelasnya.

Kesalahan lainnya, menurut Sosiawan, karena terdapat pemilih yang diberikan surat suara tapi semua berisi surat suara Pilpres. Karena itulah, sebagai jalan tengah penyelesaiannya perlu dilakukan Pemungutan Suara ulang.

 Baca Juga: 2 Petugas KPPS di Klaten Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya

“Ada juga kesalahan memasukkan jenis-jenis kartu suara yang tidak sesuai dengan kotak suaranya. Ini juga sebuah kesalahan,” terang Komisioner Bawaslu Jawa Tengah, Sosiawan menambahkan.

Disebutkan juga, PSU dijadwalkan dilaksanakan Minggu, 18 Februari 2024 saat masyarakat libur bekerja. Penjadwalan ini, dimaksud agar mereka dapat kembali mencoblos di TPS yang dilaksanakan PSU.

“Kalau PSU dilaksanakan di luar hari libur, kita akan kesulitan untuk  mendatangkan kembali pemilih. Mudah-mudahan KPU siap melakukan itu, karena KSU ini leading sector-nya KPU,” kata dia penuh harap.***

Editor: Kustawa Esye

Tags

Terkini

Terpopuler