Bawaslu Boyolali Segera Limpahkan Berkas Kasus Pelanggaran Netralitas Penyelenggara Pemilu 2024

14 Januari 2024, 17:35 WIB
Ketua Bawaslu Boyolali, widodo; Kasus dugaan pelanggaran netralitas anggota PPK Selo dan PPS Penggung segera dilimpahkan ke KPU Boyolali /Dok. Bawaslu Boyolali/

KARANGANYARNEWS - Bawaslu Boyolali segera melimpahkan berkas temuan dan hasil kajian hukum kasus dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara Pemilu 2024 yang dilakukan anggota PPK Kecamatan Selo dan anggota PPS Penggung.

"Berkas kajiannya sudah selesai, Senin 5 Januari 204 kami limpahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali untuk segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali, widodo.

Dijelaskan, Bawaslu tidak memberikan rekomendasi terkait sanksi yang harus dijatuhkan kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Selo dan anggota Panitia Pemmungutan Suara (PPS) Penggung tersebut.

 Baca Juga: Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024, Kades Suprat terancam Dipecat

Sesuai regulasinya, kewenangan yang menjatuhkan sanksi kepada kedua penyelenggara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan dan desa atau kelurahan  tadi, berada pada KPU Kabupaten Boyolali.

Diperoleh keterangan, Bawaslu Boyolali menindaklanjuti temuan kasus pelanggaran netralitas penyelenggara Pemilu 2024 yang diduga dilakukan anggta PPK Selo dan PPS Penggung.

 

Uanggahan Media Sosial

Anggota PPK Selo yang berinisal  MAR, terdata masih sebagai pengurus salah satu Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

 Baca Juga: Kasus Netralitas Perdes dalam Pemilu 2024, Bawaslu Boyolali Kantongi Bukti Keterlibatan 2 Kadus

"Kami sudah melakukan klarifikasi, memanggil saksi dan mempelajari aturan main internal Parpol tersebut. Kesimpulannya memang ditemukan  dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara Pemilu 2024," kata Widodo kepada sejumlah wartawan, Minggu 14 Januari 2024.

Dijelaskan juga, saat mendaftar anggota PPK,  MAR telah menandatangani surat pernyataan tidak terlibat sebagai pengurus Partai Politik minimal lima tahun. Bawaslu Boyolali telah memeriksa MAR sebagai terduga kasus dugaan  pelanggaran netralitas penyelenggara Pemilu 2024.

Sementara terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas anggota  PPS Penggung yang berinisial LA, Ketua Bawaslu Boyolli mengatakan, LA diketahui mengunggah foto bersama dua Capres dan Cawapres berbeda.

 Baca Juga: KASN Rekomendasikan Sanksi Disiplin Berat Teguh Haryono, Kasus Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

Masih Menurut Widodo, unggahan di media sosial di masa kampanye itulah yang kemudian menjadi temuan Bawaslu Boyolali.

 

Sanksi KPU

"Kami juga sudah melakukan klarifikasi dan yang bersangkutan mengakui, hasil kajian hukum Bawaslu ditemukan juga dugaan pelanggaran netralitias penyelenggara Pemilu 2024," kata dia.

Ditegaskan, seluruh penyelenggara Pemilu di seluruh tingkatan, harus betul-betul menegakkan asas netralitas dan tidak melanggar.

 Baca Juga: DKPP Putuskan 118 Pelanggaran, Profesionalisme KPU dan Bawaslu Dipertanyakan

Salah satunya, terkait ekspresi politik karena bisa dimaknai sebagai bentuk keberpihakan, terlebih sampai mengunggah di media sosial.

"Berkas kajian dua temuan dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara Pemili 2024 tadi, akan kami limpahkan ke KPU Senin 15 Januari 2024," kata Widodo menambahkan.

Hingga berita ini dilansir, Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti mengaku belum penerima berkas dari Bawaslu Boyolali, terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas anggota PPK Selo dan PPS Penggung tersebut.

 Baca Juga: 6.280 Surat Suara Rusak Ditemukan KPU Boyolali

Ketua KPU Boyolali memastikan segera menindaklanjuti jika telah menerima laporan atau pelimpahan berkas temuan dan hasil kajian Bawslu terkait pelanggaran internal tersebut.

Sampai hari ini kami belum menerima laporan atau ada temuan terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas anggota PPK Selo dan PPS Penggung tersebut," jelas Maya Yudayanti kepada wartawan yang menghubunya, Minggu 14 Januari 2024.

Terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada kedua penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan dan desa tersebut, dia juga belum dapat memastikan, karena pihaknya belum pegang bukti.

 Baca Juga: 44.851 ODGJ Masuk DPT Pemilu 2024, Bolehkah Gunakan Hak Pilihnya?

Jika penyelenggara pemilu terbukti melanggar netralitas, dia sanksi yang paling ringan peringatan dan sanksi paling berat pemberhentian tidak dengan hormat.***

Editor: Kustawa Esye

Tags

Terkini

Terpopuler