Beda dengan Kronologi Awal, Begini Fakta-fakta Terbaru Kasus Penembakan Brigadir J

- 6 Agustus 2022, 14:58 WIB
Brigadir J dan Bharada E.
Brigadir J dan Bharada E. /gorontalo.pikiran-rakyat.com

Penyidik Bareskrim menilai Bharada E bukan dalam posisi membela diri. Dia dijerat dnegan pasal pembunuhan.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Baca Juga: Buntut Kasus Tewasnya Brigadir J, Kapolri Mutasi Besar-besaran, Irjen Ferdy Sambo Dicopot dari Kadiv Propam

Penetapan Bharada E sebagai tersangka menggugurkan keterangan polisi di awal kasus. Saat itu Bharada E disebut membela diri, dan melindungi istri Ferdy Sambo.

Komnas HAM juga mengungkapkan temuan baru. Irjen Ferdy Sambo ternyata sudah tiba tiba di Jakarta pada 7 Juli 2022, sehari sebelum penembakan Brigadir J.

Sebelumnya, polisi menyatakan Ferdy Sambo tiba di rumah dinas pada hari yang sama dengan rombongan, termasuk Brigadir J dan Bharada E, yaitu Jumat 8 Juli 2022.

Baca Juga: Update Kasus Meninggalnya Brigadir Joshua, 25 Polisi Diduga Menghambat Pengusutan

“Pak Sambo berangkat dari tempat berbeda dengan rombongan. Temuan itu diketahui dari bukti tiket pesawat yang dipesan Sambo,” kata Taufan.

Komnas HAM juga meragukan adanya kejadian pelecehan seksual dalam kasus kematian Brigadir J. Taufan menyebut tidak ada saksi yang mendukung terjadinya peristiwa pelecehan.

“Saksi pelecehan, saksi penodongan tidak ada. Jadi kami belum bisa meyakini ada pelecehan seksual atau tidak,” jelas Taufan.

Halaman:

Editor: Ken Maesa Pamenang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x