Ichsan menyebut ada enam varian waktu pelaksanaan puasa puasa Ayyamul Bidh, di antaranya: Pertama (1) berpuasa berturut-turut pada tanggal 13, 14 dan 15 bulan Kamariah (HR. Turmudzi);
Kedua (2) berpuasa tiga hari pada hari Senin pekan pertama kemudian pada hari Kamis, lalu hari Senin pekan berikutnya (HR. Abu Dawud); Ketiga (3) berpuasa tiga hari pada hari Senin pertama awal bulan dan dua hari Kamis (HR. Nasa’i);
Keempat (4) berpuasa tiga hari pada hari Senin dan Kamis (di pekan pertama) dan satu hari apa saja (HR. Abu Dawud); Kelima (5) berpuasa tiga hari di awal bulan yaitu tanggal 1, 2 dan 3 (HR. Abu Dawud); dan Keenam(6) berpuasa tiga hari dengan tidak ditentukan harinya apakah di awal, di tengah atau di akhir, berturut-turut atau tidak (HR. Abu Dawud).
Baca Juga: Apel Akbar KOKAM di Solo, Presiden Jokowi: Indonesia Butuh Pimpinan yang Melayani dan Mempersatukan
“Mau tanggal berapa pun kita melaksanakan puasa puasa Ayyamul Bidh itu boleh. Ini pilihan. Yang jelas harus tiga kali dalam setiap bulan. Waktunya kapan saja, tidak ada ketentuan. Jadi, kita dapat mengetahui bahwa Nabi Saw menganjurkan untuk melaksanakan puasa sunah ini,” tegasnaya.***