KARANGANYARNEWS- Benarkah fadilah atau Keutamaan melaksanakan puasa tiga hari setiap bulan yang lebih populer disebut Puasa Ayyamul Bidh seperti melaksanakan puasa sepanjang tahun?
Berikut fatwa Majelis tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang dapat dijadikan salah satu risalah umat islam dalam menjalani puasa sunah Puasa Ayyamul Bidh tersebut.
Sebagaimana dijelaskan salah seorang anggota Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Muchammad Ichsan, Munculnya anggapan sebagian umat Islam, terkait keutamaan melaksanakan puasa tiga hari setiap bulan atau puasa Puasa Ayyamul Bidh, sebagaimana melalaksanakan puasa sepanjang tahun, menurutnya dikarenakan adanya pendapat satu kebaikan senilai dengan sepuluh kebaikan.
Baca Juga: Muslim Wajib Tahu: Jadwal, Tata Cara,Bacaan Niat dan Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh
Ketentuan ini, berdasarkan hadist dari Abu Qatadah al-Ansary (diriwayatkan) bahwa Rasulullah SAW bersabda: Puasa tiga hari tiap bulan adalah puasa sepanjang masa (HR. Ibnu Khuzaimah).
“Allah Swt biasa melipatkangandakan suatu amalan sehingga kalau kita berpuasa tiga hari seperti dikali sepuluh jadi seolah-olah kita berpuasa selama 30 hari," kata Muchammad Ichsan.
Keseluruhan Umat Islam
"Kalau setiap bulan konsisten, berarti sepanjang tahun kita seperti berpuasa,” terang dia dalam Pengajian Tarjih, sebagaimana dilansir Karanganyarnews,com dari laman muhammadiyah.or.id, Jumat 29 September 2023.
Baca Juga: Kapan Puasa Ayyamul Bidh September/Oktober 2023? Cek Tanggalnya di Sini
Anggota Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tadi jugta menjelaskan, salah satu puasa tathawwu yang selalu dilaksanakan Rasulullah SAW adalah puasa tiga hari setiap bulan.
Rasulullah SAW telah mewasiatkan puasa tiga hari setiap bulan kepada beberapa sahabat, seperti Abu Hurairah, Abu al-Darda, Abu Dzar dan ‘Abdullah bin Umar.
Hal tersebut berdasarkan hadis dari Abu Hurairah (diriwayatkan) ia berkata: Kekasihku (Rasulullah) SAW. telah mewasiatkan kepadaku tiga hal, (yaitu) puasa tiga hari tiap bulan, salat dua rakaat duha, dan supaya aku mengerjakan salat witir sebelum aku tidur (HR. al-Bukhari).
Baca Juga: 3 Capres Berebut Suara Warga Muhammadiyah dan NU, Siapa Tertinggi Elektabilitasnya
Menurut Muchammad Ichsan, meskipun hadis ini redaksinya tentang wasiat Rasulullah Saw kepada Abu Hurairah, tetapi puasa puasa Ayyamul Bidh ini juga menjadi wasiat kepada keseluruhan umat Islam.
Keringanan Syariat
Terkait waktu pelaksanaan puasa puasa Ayyamul Bidh Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini menjelaskan, apakah di awal, di pertengahan, atau di akhir bulan?
Selain itu, apakah pelaksanaannya dikerjakan secara berturut-turut atau terpisah dalam satu bulan? Umumnya, umat Islam memahami istilah puasa Ayyamul Bidh
Baca Juga: Niat Puasa Asyura 10 Muharram 1445 H, Lengkap dengan Arti dan Haditsnya
menunjuk pada keadaan bulan sedang purnama yang biasanya jatuh pada tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriyah.
Akan tetapi, kata Muchamad Ichsan, terdapat beberapa hadis menjelaskan cara-cara pelaksanaan puasa tiga hari setiap bulan dan dalam waktu pelaksanaannya berbeda-beda, tidak mesti harus tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriyah.
Varian waktu pelaksanaan puasa puasa Ayyamul Bidh ini, merupakan keringanan yang diberikan syariat untuk umat Islam agar tidak menyulitkan dalam pengalamannya.
“Puasa sunah tiga hari tiap bulan merupakan ibadah mahdlah yang pelaksanaannya didasarkan pada dalil-dalil yang maqbul.
6 Varian Waktu
Dalam beberapa riwayat hadis tata pelaksanaan puasa puasa Ayyamul Bidh itu ada beberapa cara dan ini merupakan keringanan yang diberikan syariat kepada kita,” tuturnya.
Baca Juga: Niat Puasa Asyura 10 Muharram 1445 H, Lengkap dengan Arti dan Haditsnya
Ichsan menyebut ada enam varian waktu pelaksanaan puasa puasa Ayyamul Bidh, di antaranya: Pertama (1) berpuasa berturut-turut pada tanggal 13, 14 dan 15 bulan Kamariah (HR. Turmudzi);
Kedua (2) berpuasa tiga hari pada hari Senin pekan pertama kemudian pada hari Kamis, lalu hari Senin pekan berikutnya (HR. Abu Dawud); Ketiga (3) berpuasa tiga hari pada hari Senin pertama awal bulan dan dua hari Kamis (HR. Nasa’i);
Keempat (4) berpuasa tiga hari pada hari Senin dan Kamis (di pekan pertama) dan satu hari apa saja (HR. Abu Dawud); Kelima (5) berpuasa tiga hari di awal bulan yaitu tanggal 1, 2 dan 3 (HR. Abu Dawud); dan Keenam(6) berpuasa tiga hari dengan tidak ditentukan harinya apakah di awal, di tengah atau di akhir, berturut-turut atau tidak (HR. Abu Dawud).
Baca Juga: Apel Akbar KOKAM di Solo, Presiden Jokowi: Indonesia Butuh Pimpinan yang Melayani dan Mempersatukan
“Mau tanggal berapa pun kita melaksanakan puasa puasa Ayyamul Bidh itu boleh. Ini pilihan. Yang jelas harus tiga kali dalam setiap bulan. Waktunya kapan saja, tidak ada ketentuan. Jadi, kita dapat mengetahui bahwa Nabi Saw menganjurkan untuk melaksanakan puasa sunah ini,” tegasnaya.***