Wanita Istihadah Tetap Diwajibkan Puasa Ramadhan, Inilah Perbedaannya dengan Menstruasi

7 April 2023, 03:05 WIB
Wanita yang tengah Istihadah tetap diwajibkan sholat fardlu dan puasa Ramadhan, wanita yang haid tidap diperbolehkan /PIXABAY/Nattakom Maneerat

KARANGANYARNEWS – Beda haid, lain juga Istihadah. Dalam syariat Islam wanita yang menstruasi dilarang menjalankan sholat, puasa. Sedangkan wanita yang tengah Istihadah, diperbolehkan menjalankan semua ibadah tadi. Bahkan, sholat fardlu dan puasa Ramadhan hukumnya tetap wajib.

Istihadah, adalah darah yang keluar di luar rutinitas jadwal haid bagi kaum wanita. Disebutkan, darah tadi keluar karena penyakit dan bukan berasal dari rahim sebagaimana darah haid.

Darah yang keluar di luar jadwal rutinitas haid, disebabkan karena adanya urat yang pecah atau putus dan kalau keluar langsung mengental. Sifatnya, hampir mirip dengan darah yang keluar saat tubuh terluka. Karena itulah, wanita yang tengah Istihadah tetap diwajibkan sholat fardlu dan puasa Ramadhan.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-16: Allah Menganugerahi 60 Pakaian di Hari Kebangkitan

Dilansir KaranganyarNews.com dari portal dalamislam.com, berikut tanda-tanda wanita yang tengah mengalami Istihadah dan penjelasannya terkait perbedaannya dengan haid atau yang sering disebut datang bulan:

  1. Jelas Masa Haidnya

 

Dia memiliki massa haid yang jelas sebelum mengalami Istihadhah. Maka kondisi yang seperti ini dikembalikan kepada masa haidnya yang sudah diketahui pada massa sebelum dia Istihadhah dan di luar hari hari yang biasa dia mengalami haid, berlaku padanya hukum wanita yang Istihadhah.

Fatimah bintu Abi Hubaisy berkata: wahai Rasulullah sesungguhnya aku mengalamiistihadhah dan tidak pernah suci. Apakah aku harus meninggalkan shalat ? beliau menjawab:

Baca Juga: Inilah Jawabnya, Kenapa Mimpi Basah Tak Membatalkan Puasa Ramadhan?

“Tidak, sesungguhnya ituhanyalah urat (pada rahim) yang terbuka, akan tetapi tinggalkan shalat seukuranengkau biasa mengalami haid kemudian mandilah (haid) dan shalatlah (HR. AlBukhari).

  1. Istihadah Terus Menerus

Apabila dia tidak memiliki kebiasaan haid yang jelas sebelum dia mengalami Istihadhah. Apabila dia tidak memiliki kebiasaan haid yang jelas sebelum dia mengalami Istihadhah, karena Istihadhah itu berlangsung terus menerus sejak awal keluar darah darinya.

Maka pada kondisi yang seperti ini dia beramal dengan perbedaan kondisi darah yang keluar tersebut. Di mana haidnya diperhitungkan dengan kondisi darah yang berwarna kehitaman, atau kental atau baunya yang dengan itu berlaku padanya hukum-hukum haid.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-15: Allah Mengkabulkan Seluruh Keinginan Dunia dan Akhirat

Adapun jika cirinya tidak seperti itu, maka di hukumi darah Istihadhah sehingga berlaku padanya hukum-hukum Istihadhah. Hal ini berdasarkan sabda nabi kepada Fatimah bintu Abi Hubaisy:

“Jika darah itu haid, maka sesungguhnya darahnya kehitaman dan dikenali. Jika demikian kondisi darahnya maka tahanlah dirimu dari melakukan sholat.

Sedangkan jika kondisi darahnya tidak demikian, maka berwudhulah dan sholatlah karena sesungguhnya itu hanyalah dari urat (rahim) yang terbuka (HR.  Abu Dawud dan An Nasa’I dandishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim)

Baca Juga: Inilah Jawaban dan Syariatnya, Kenapa Pacaran Saat Puasa Ramadhan Tidak Diperbolehkan?

Pada sanad dan matannya hadist ini ada kelemahan, akan tetapi para ulama telah beralmal dengan hadist tersebut, dan yang demikian lebih utama daripada mengembalikan hukum wanita yang kondisinya seperti ini kepada adat atau kebiasaan keumuman wanita.

 

  1. Tidak Jelas Masa Haid

Seorang yang tidak memiliki masa haid yang jelas, juga tidak ada perbedaan kondisi perbedaan darah yang jelas pula. Seperti seorang yang mengalami Istihadhah terus menerus sejak pertama kali keluar darah.

Sedangkan sifat darahnya sama atau sifatnya kacau, sehingga tidak mungkin di hukumi sebagai darah haid. Kondisi ini, diberlakukan padanya kondisi haid keumumanwanita.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-14: Raih Pahala Setinggi Ibadah Bersama Setiap Nabi

Dicontohkan dalam masalah ini, seorang melihat darah terus keluar pada hari kelima bulan tersebut. Kemudian darah terus keluar tanpa ada perbedaan sifat darahyang jelas untuk bisa dihukumi sebagai darah haid, tidak dari sisi warnanya tidak pula yang lainya. Maka haid dihitung setiap bulan, selama enam atau tujuhhari

Dalilnya adalah hadist Hamnah bintu Jahsyin dia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mengalami Istihadhah banyak sekali. Bagaimana menurutmu? Aku telah terhalang dengan sebab itu dari menuaikan sholat dan puasa”.

Beliauberkata: “Aku akan tunjukan padamu untuk mengetahuinya. Gunakan kapas untuk menutup kemaluanmu karena di akan menutup aliran darahmu,” Dia berkata: darah tersebut terlalu deras.

Baca Juga: Inilah Jawab Gus Baha, Harus Mendahulukan Buka Puasa Ramadhan atau Sholat Maghrib?

Kemudian di hadist tersebut Nabi bersabda: “Sesungguhnya darah tersebut tendangan-tendangan syaitan, maka massa haidmu enam atau tujuh hari berdasarkan ilmu Allah Ta’ala.

Kemudian mandilah jikaengkau melihat dirimu sudah bersih (dari haidmu) dan berpuasalah” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi dan beliau menshahihkannya. Dinukilkan bahwasannya Imam Ahmad menshahihkanya dan Al Bukhari menghasankannya).”

Kondisi Mirip Istihadhah

Terkadang, terjadi pada seorang wanita suatu sebab yang mengharuskan mengalir darah dari kemaluanya, seperti akibat operasi rahim atau sebab lainya. Keadaan ini ada dua macam:

Baca Juga: Keutamaan Puasa Ramadhan Hari KE-13: Allah Mencatat Setinggi Pahala Ibadah Penduduk Mekah Madinah

Pertama: Diketahui bahwa wanita tersebut tidak akan mengalami haid lagi sesudah oprasi. Misalksn jika oprasi itu beruapa untuk pengangkatan rahim atau memutus salauran (vasektomi), sehingga tidak ada lagi darah yang mengalir dari rahim.

Maka kondisi seperti itu tidak diberlakukan padanya hukum Istihadhah, yang diberlakukan padanya hukum orang yang melihat warna kuning atau keruh atau basah sesudah masuk massa suci.

Maka dia tidak bolehmeninggalkan shalat, puasa, tidak pula terlarang menggaulinya, dan tidak wajib baginya mandi karena keluarnya darah tersebut.

Baca Juga: 4 Dosa Besar di Bulan Ramadhan, Gus Baha: Waspadai, Selain Dibenci Juga Dilaknat Allah

Namun demikian yang harus dilakukan ketika hendak shalat adalah mencuci darah dan menyumbat kemaluannya dengan kain atau semacamnya untuk mencegah keluarnya darah, kemudian berwudhu untuk shalat dan dia tidak berwudu kecuali sesudah masuk waktu shalat jika.

Kedua: Tidak bisa dipastikan dia tidak akan haid lagi sesudah operasi, bahkan mungkin dia akan mengalami haid lagi. Maka kondisi ini, hukumnya hukum wanita yang mengalamiistihadhah. Rasulullah bersabda kepada Fatimah bintu Abi Hubaisy:

“Darah tersebut sesungguhnyabukan haid. Jika telah tiba massa haidmu maka tinnggalkan shalat (HR. AlBukhari) ***

Editor: Kustawa Esye

Tags

Terkini

Terpopuler