Syarat Wanita Beriktikab
Meski masih banyak perbedaan pendapat ulama di dalamnya, namun dalam hadits ini dijelaskan bahwa awal waktu beriktikaf adalah siang hari. Hadits ini juga menjelaskan, seseorang tidak harus berpuasa untuk beriktikaf.
Baca Juga: Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-22: Diselamatkan dari Keganasan Malaikat Munkar Nakir
Hal paling utama yang dijelaskan dalam hadits ini, mengenai hukum beriktikaf bagi kaum wanita. Beberapa ulama termasuk Imam Syafii memakruhkan beriktikaf bagi kaum wanita, karena dapat menimbulkan fitnah.
Beriktikaf bagi kaum wanita, karena masjid merupakan tempat umum yang terdapat banyak mata melihatnya. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, wanita diperbolehkan beriktikaf. Namun demikian, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi teruntuk kaum wanita yang beriktikaf tadi diantaranya, kaum wanita beriktikaf di masjid yang dekat dengan rumahnya. Hal ini akan menjamin keselamatan dan keamanan wanita tersebut, dibanding jika beriktikaf di masjid yang jauh dari rumahnya.
Baca Juga: Muslimat Wajib Tahu: Haid dan Nifas di luar Jadwal, Wajibkah Menjalani Puasa Ramadhan?