Ada yang berpendapat, iktikaf dapat dilakukan selama 24 jam. Menurut Hanafiyah, iktikaf dapat dilakukan hanya sebentar saja. Sementara menurut Malikiyah, iktikaf harus dilaksanakan minimal selama satu malam.
Menurut Nur Kholis, inilah yang menyebabkan para ulama tidak menentukan waktu spesifik untuk iktikaf. Namun dalam kesimpulannya, Majelis Tarjih menekankan, iktikaf dalam waktu yang lebih lama lebih utama, terutama pada waktu-waktu tertentu.
Terkait tempat iktikaf, dijelaskan juga ada perbedaan pendapat di antara ulama. Ada yang mengatakan, iktikaf dapat dilakukan di masjid yang digunakan untuk salat berjamaah.
Baca Juga: WAJIB TAHU: Inilah Syariat dan Syarat Kaum Wanita Menjalankan Iktikab
Sementara yang lain mengatakan, iktikaf juga dapat dilakukan di masjid yang digunakan untuk shalat Jum’at. Namun demikian, semua ulama sepakat dan menggarisbawahi, iktikaf harus dilakukan di dalam masjid.
Dalam menjalankan iktikaf, Nur Kholis menekankan tiga aktivitas yang dapat dilakukan. Pertama; melaksanakan salat sunnah, salat Tahiyyatul Masjid, salat malam, dan lain-lain.
Kedua; memperbanyak bacaan Alquran dan mengikuti kajian agama. Ketiga; berzikir, berdoa, dan membaca buku-buku yang bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman agama dan spiritualitas.***