Kampanye Berwawasan Lingkungan, Muhammad Agung Ridlo: Kesedaran Tim Sukses Sangat Memprihatinkan

- 7 September 2023, 11:05 WIB
Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T., dosen Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Unissula Semarang
Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T., dosen Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Unissula Semarang /KaranganyarNews/

KARANGANYARNEWS - Sangat memprihatinkan, pemasangan atau penempelan atribut kampanye yang dilakukan tim sukses dan atau tim kampanye, selain tidak mempertimbangkan nilai-nilai etika dan estetika yang berwawasan lingkungan, juga melanggar aturan perundangan Pemilu. 

 

Demikian ditegaskan  Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T., dosen Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Unissula Semarang  kepada KaranganyarNews.com dalam perbincangan khusus bertema 'Kampanye yng Berwawasan Lingkungan'.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan Pemilu 2024 kian dekat. Selain Pemilu Legislatif memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten dan Kota. Secara bersamaan dilaksanakan pula Pemilu Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.

 Baca Juga: Mengintip Hutang 3 Capres 2024: Catat, Fakta Dibalik Elektabilitasnya

Para bakal Capres, bakal Cawapres (walaupun belum dipastikan), Caleg DPR RI, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten dan Kota mulai ramai dan kian semarak menyosialisasikan dirinya ke masyarakat (konstituen).

Sosialisasi, merupakan salah satu komponen penting dalam pelaksanaan kampanye partai politik. Sosialisasi, dilakukan melalui alat peraga kampanye maupun melalui berbagai media sosial.

Sosialisasi Via Media Sosial

 

Sosialisasi melalui alat peraga kampanye (APK) yang kini sudah bertebaran berbentuk bilboard, baliho, dan videotron. Ada juga yang melalui non baliho seperti spanduk, poster atau banner, umbul-umbul serta bendera.

 Baca Juga: Mengintip Harta Kekayaan 3 Capres, Siapa Paling Tajir Melintir?

"Kian semarak menghiasi sejumlah titik di berbagai sudut kota, bukan hanya di jalan protokol namun juga di kawasan pemukiman,” kata Mohammad Agung Ridlo kepada KaranganyarNews.com, di Semarang.

Menurut dosen Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Unissula  Semarang tadi, Alat Peraga Kampanye semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu.

Selain itu juga simbol atau tanda gambar peserta pemilu, dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tersebut.

 Baca Juga: Capres Versi Muhammadiyah, Haedar Nashir: Belum Ada Negarawan Penuhi Kriteria Khusus

Sebagaimana diketahui, media sosial saat ini tidak bisa dipisahkan dari aktivitas sehari-hari sebagian besar masyarakat. Berbagai lini media sosial yang dipakai antara lain twitter, instagram, tiktok, facebook dan pinterest.

3 Pelanggaran

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Nomor 33 Tahun 2018 tanggal 20 September 2018,  perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang ‘Kampanye Pemilihan Umum’.

Dalam pasal 32 peraturan tersebut menjelaskan, Alat Peraga Kampanye (APK) yang boleh digunakan antara lain: berbentuk bilboard, baliho, videotron dan non baliho seperti spanduk, poster atau banner, umbul-umbul serta bendera.

 Baca Juga: Bursa Cawapres 2024: Siapa Pendamping Prabowo, Anies, dan Ganjar?

Mohammad Agung Ridlo yang juga Sekretaris Umum Satupena Jawa Tengah mengatakan, setidaknya terdapat tiga (3) ketidaktaatan aturan atau pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye.

Pertama, pemasangan di kawasan jalur hijau ataupun pohon-pohon tepi jalan, baik di wilayah perkotaan maupun jalan antar-kecamatan. Kedua, pemasangan dilakukan secara serampangan dan sebagian alat peraga kampanye berada di area fasilitas publik.

"Ketiga, pemasangan alat peraga kampanye berada di dalam zona yang dilarang. Keempat, Pemasangan dengan menggunakan bahan yang tidak layak, tidak kuat sehingga rawan roboh (ambruk) dan dapat menyebabkan kecelakaan bagi warga,” terang dia merinci.

Berwawasan Lingkungan  

 

Sejumlah tempat yang tidak diperkenankan dipasang alat peraga kampanye antara lain di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan gedung milik pemerintah.

 Baca Juga: 3 Anak Presiden Jadi Kandidat Cawapres Pilpres 2024, Siapa Paling Berpeluang?

Selain itu pada area lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan juga tidak diperbolehkan dipasang APK.

Pada tempat-tempat strategis di berbagai kota, sayang sekali pemasangan alat peraga kampanye tersebut tampak semrawut dan tidak tertib. Kesemrawutan pemasangan atribut kampanye, membuat wajah kota kumuh dan tidak sedap dipandang mata.

"Sangat memprihatinkan berbagai pihak, pemasangan atau penempelan atribut kampanye tampak kurang mempertimbangkan nilai-nilai etika,  estetika dan yang berwawasan lingkungan," tegasnya.

 Baca Juga: Airlangga Hartarto Sebut bakal Ada Kejutan Nama Cawapres Prabowo, Siapa Dia?

Dijelaskan juga Mohammad Agung Ridlo, masih terlihat juga pemasangan dan penempelan berbagai atribut kampanye dipohon-pohon dan ini tergolong tindakan kesewenang-wenngan merusak lingkungan.

Ketegasan Aparat Terkait

 

Berkampanye dengan memasang dan menempel di pohon menunjukkan masih rendahnya sebagian anggota tim sukses atau relawan dari para Bakal Capres, Cawapres, calon anggota dewan dan DPD tentang kesadaran hukum lingkungan dan aturan dalam pelaksanaan pemilihan umum.

Itulah perlunya menggalakkan kampanye yang berwawasan lingkungan bagi para relawan maupun tim sukses, dimaksud agar mereka dapat mentaati aturan dalam pemasangan alat peraga kampanye.

 Baca Juga: Bocoran Siapa Cawapres Prabowo Subianto 2024 Segera Terjawab, Koalisi Indonesia Maju Mohon Bersabar

Selait itu, Mohammad Agung Ridlo juga menambahkan perlunya ketegasan aparat terkait. Baik pemerintah Kota dan Kabupaten, penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) dalam memberikan sanksi bagi perusakan lingkungan dan pelanggar perundangan Pemilu. ***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah