Kronologi Lengkap Kasus Irjen Teddy Minahasa, dari Penangkapan Hingga Jadi Tersangka Jual Narkoba Sitaan

15 Oktober 2022, 06:05 WIB
Irjen Teddy MInahasa. /Mabes Polri

 

KARANGANYARNEWS – Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba bersama 10 tersangka lain.

Kapolda Jatim yang belum dilantik ini diduga menggelapkan dan menjual 5 kilogram narkoba jenis sabu sitaan atau barang bukti dalam kasus di Polres Bukittinggi.

Diketahui, saat menjabat sebagai Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa berhasil membongkar kasus narkoba jenis sabu seberat 41,4 kilogram. Pada Mei 2022.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Resmi Jadi Tersangka Peredaran Narkoba, Jalani Penempatan Khusus

Pengungkapan narkoba jenis sabu sebesar 41,4 kg ini merupakan pengungkapan terbesar dalam sejarah Polres Bukittinggi dan Polda Sunatera Barat.

Belum genap sebulan, Polres Bukittinggi kemudian memusnahkan barang bukti sabu itu. Namun, dari 41,4 kilogram sabu yang disita, ternyata hanya 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.

Sedangkan 5 kilogram diduga digelapkan Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Prawira Negara yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi. Barang bukti tersebut kemudian diganti dengan tawas.

Baca Juga: Kapolri Sebut Irjen Teddy Minahasa Terlibat Kasus Peredaran Narkoba

“Dari barang bukti di Polres Bukittinggi, sebanyak 5 kilo diganti dengan tawas,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.

Saat ini penyidik menduga dalam rangkaian kasus narkoba ini, Irjen Teddy Minahasa selaku pihak yang memberikan perintah kepada anak buahnya untuk menggelapkan barang bukti.

“Masih kita dalami. Tapi dari keterangan Saudara D (AKBP Doddy), itu betul atas perintah dari Bapak TM,” tambah Mukti.

Baca Juga: TGIPF Ungkap Hasil Temuan Mengerikan Tragedi Kanjuruhan, PSSI Harus Tanggung Jawab!

Penangkapan terhadap Irjen Teddy Minahasa sempoat mengejutkan. Pasalnya, jenderal polisi bintang dua itu baru saja ditunjuk sebagai Kapolda Jatim.

Mantan Kapolda Sumbar itu menggantikan Irjen Pol Nico Afinta yang dicopot dari jabatannya sebagai dampak dari kasus kerusuhan Kanjuruhan.

Irjen Teddy Minahasa sebenarnya sedang proses mutasi untukmengemban jabatan baru tersebut. Namun, belum sempat dilanjitik keburu ditangkap Divisi Propam atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Penggugat Ijazah Presiden Ditangkap, Sempat Dibui Gegara Buku Jokowi Undercover

Selain Irjen Teddy Minahasa, Divisi Propam juga menangkap sejumlah polisi lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, penangkapan terhadap Irjen Teddy Minahasa berawal dari Polda Metro Jaya yang menangkap tiga warga sipil terkait kasus narkoba di Sumatera Barat.

Dalam pengembagan kasus,  terungkap adanya keterlibatan oknum polisi berpangkat bripka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Digelar Terbuka, Ini Jadwal Lengkap Sidang Ferdy Sambo dan Seluruh Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Setelah ditelusuri, ternyata ada juga oknum polisi Kapolsek berpangkat kompol yang kemudian mengarah pada oknum polisi berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi.

Sampai akhirnya, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa kasus itu diduga juga melibatkan peran Irjen Teddy Minahasa.

“Kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar itulah saya kemarin minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM,” jels Kapolri.

Baca Juga: Operasi Zebra 2022, Ini Cara Perpanjangan SIM, Lengkap dengan Beayanya

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, lanjut Kapolri Jenderal Sigit, ada bukti Irjen Teddy Minahasa terlibat menjual barang bukti narkoba.

“Kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM (Teddy Minahasa).

Saya minta Kadiv Propam melakukan pemeriksaan etik dengan ancaman hukuman PTDH.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Mengakui Ada Kekeliruan

Nanti Kapolda Metro melanjutkan proses kasus pidananya,” kata Kapolri Jenderal Sigit dikutip dari PMJ News, Jumat, 14 Oktober 2022.

Kapolri menambahkan saat ini Irjen Teddy Minahasa ditempatkan di tempat khusus, dan selanjutnya akan menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

Kapolri menegaskan pengungkapan kasus ini sebagai bentuk keseriusan Polri dalam penindakan kasus narkoba.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Begini Prosesnya

“Sudah disampaikan siapa pun yang terlibat tak peduli pangkatnya apa, jabatan apa, pasti kita tindak tegas. Ini juga warning bagi seluruh anggota agar tidak ada yang main-main,” tegas Listyo Sigit.

Selanjutnya, terkait dengan penunjukan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jatim, Kapolri menegaskan pihaknya akan membatalkan penunjukkan tersebut.

“Terkait dengan posisi Irjen Pol TM yang sempat kita keluarkan TR (telegram rahasia) untuk Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan dan kita ganti pejabat baru,” tegas Jenderal Sigit.

Baca Juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Begini Langkah Hukum Pengacaranya

Apalagi, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara bersama Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum, penyidik menetapkan status Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka.

“Ya, sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara,” kata Kombes Mukti Juharsa, Jumat siang.

Kombes Mukti menyampaikan bahwa dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus tersebut saat masih menjabat Kapolda Sumbar.

Baca Juga: Hasil Banding Ferdy Sambo, Begini Nasib Kariernya

“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu,” ujar Kombes Mukti.

Menurut dia, dari 5 kg sabu tersebut sebagak 3,3 kg berhasil diamankan, sedangkan 1sebanyak ,7 kg sabu lainnya sudah dijual DG.***

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler