Hasil Banding Ferdy Sambo, Begini Nasib Kariernya

- 19 September 2022, 14:14 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. /TribrataNews/

KARANGANYARNEWS - Beginilah hasil sidang banding kode etik Polri tehadap Irjen Ferdy Sambo. Ya, Komisi sidang banding kode etik akhirnya memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. 

Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” kata Komjen Agung dalam putusan sebagaimana yang dikutip dari tayangkan di YouTube Polri TV, Senin 19 September 2022.

Baca Juga: Tegas..! Komnas HAM Rekomendasikan Hukuman Maksimal untuk Ferdy Sambo dan Kawan-kawan

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambah Kombes Agung.

Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Senada dengan penyataan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya bahwa hasil keputusan sidang banding tersebut nantinya akan bersifat final dan mengikat.

“Tidak ada (tahapan setelah hasil sidang banding). Banding ini sifatnya final dan mengikat,” ujar Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC, Senin.

Baca Juga: Tak Disangka, Ferdy Sambo Menangis Sebelum Tembak Brigadir J, Kenapa..?

Halaman:

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x