Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Begini Prosesnya

- 19 September 2022, 19:32 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. /TribrataNews/

KARANGANYARNEWS - Irjen Ferdy Sambo dipecat. Ferdy Sambo akhirnya mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Bahkan dalam pemberhentian itu tidak disertai upacara atau seremonial tertentu. Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ujar Dedi, Senin 19 September 2022.

Baca Juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Begini Langkah Hukum Pengacaranya

Dedi menuturkan bahwa penyerahan hasil putusan sidang banding akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai dilakukan. Penyerahan sanksi nantinya akan diserahkan oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) selambatnya tiga hari setelah sidang banding digelar.

“Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya,” tambah Dedi melalui keterangannya.

Sekadar kilas balik, komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Hasil Banding Ferdy Sambo, Begini Nasib Kariernya

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” kata Komjen Agung dalam putusannya.

Halaman:

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x