KARANGANYARNEWS - Ditolak oleh komisi sidang banding yang digelar Gedung TNCC Mabes POLRI. Begitulah hasil sidang pengajuan terhadap memori banding yang dilakukan Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keputusan penolakan banding Ferdy Sambo tersebut merupakan keputusan kolektif kolegial komisi sidang.
“Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota. Keputusannya adalah kolektif kolegial,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin 19 September 2022.
Selain putusan menolak pengajuan banding Ferdy Sambo, komisi sidang banding juga disebutkan sebagai perbuatan tercela dan Ferdy Sambo tetap berstatus PTDH dari kepolisian.
Baca Juga: Hasil Banding Ferdy Sambo, Begini Nasib Kariernya
“Putusan tadi sudah disebutkan oleh Pak Ketua sidang banding perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela, dan menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen FS dari anggota kepolisian,” tandas Dedi.
Langkah hukum Ferdy Sambo
Terkait dengan penolakan tersebut, pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis angkat bicara. Dirinya menyebut pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu.
"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," ujar Arman Hanis melalui keterangan dirinya di depan para awak media.