Kronologi Lengkap Kasus Brigadir J, dari Baku Tembak, Autopsi Ulang Sampai Penetapan Tersangka Bharada E   

- 4 Agustus 2022, 11:45 WIB
Bharada E akan langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasua kematian Brigadir J.
Bharada E akan langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasua kematian Brigadir J. /Antara/M Risyal Hidayat/

KARANGANYARNEWS – Setelah hampir satu bulan, polisi akhirnya menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka tewasnya Brigadir J alias Brigadir Joshua atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Penyidikan kasus baku tembak dua polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, ini memang berliku.

Pada Jumat 8 Juli lalu, Brigadir J atau Brigadir Joshua tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan

Menurut versi polisi saat itu, penembakan bermula saat Brigadir J atau Brigadir Joshua melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Brigadir J nyelonong masuk ke kamar pribadi istri Kadiv Propam, melecehkan dan menodongkan pistol ke istri Putri Candrrawathi.

Teriakan minta tolong Putri Candrawathi membuat Bharada E datang. Dia sempat menanyakan apa yang terjadi, namun dibalas dengan tembakan oleh Brigadir J.

Baca Juga: Update Kasus Baku Tembak antar Polisi, Begini Penjelasan Polri soal Keberadaan HP dan Pakaian Brigadir Joshua

Keduanya kemudian terlibat baku tembak. Brigadir Joshua aau Brigadir J roboh, dan diketahui tewas dengan tujuh luka tembak di tubuhnya.

Namun, berbagai pihak menyebut versi kronologi dari kepolisian itu banyak terdapat kejanggalan.

Presiden Jokoki bahkan sampai tiga kali memberikan arahan agar Polri membuka kasus tersebut secara terang-benderang. Menko Polhukan Mahfud Md pun menyatakan kasus penembakan Brigadir J bukan kriminal yang biasa.

Baca Juga: Bharada E Tembak Mati Brigadir J Saat Sudah Tidak Berdaya

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut banyak kejanggalan dalam narasi kronologi yang disampaikan Polri.

Menurut KontraS, beberapa kejanggalan itu, antara lain kronologi yang berubah-ubah, ditemukan luka sayatan pada jenazah Brigadir J, pihak keluarga Brigadir J sempat dilarang melihat kondisi jenazah.

Kemudian, saat kejadian CCTV di rumah dinas Kadiv Propam rusak. Belakangan diketahui Brigadir J menerima ancaman pembunuhan sehari sebelum kematiannya.

Baca Juga: Sehari Sebelum Kematiannya Brigadir J Terima Ancaman Pembunuhan, Begini Isinya

Santernya perhatian publik terhadap kasus baku tembak ini membuat Kapolri Jenderal PO Listyo Sigit Prabowo membentuk tim independen.

Kapolri juga menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dari jabatannya.

Adik mendiang Brigadir J, yaitu Brigadir LL juga ikut dimutasi ke Polda Jambi setelah sebelumnya bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Baca Juga: Update Kasus Meninggalnya Brigadir Joshua, Komnas HAM: Istri Ferdy Sambo Saksi Kunci

Bareskrim Polri kemudian mengambil alih penanganan kasus ini yang semula ditangani Polda Metro Jakarta dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Sementara itu, langkah pertama tim independen adalah melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J atau Brigadir Joshua.

Beberapa temuan baru terungkap dalam autopsi ulang itu, antara lain adanya bagian otak yang pindah sampai ke perut.

Baca Juga: Autopsi Ulang, Ini Temuan Terbaru Kasus Brigadir J

Temuan itu disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Temuan lain adalah adanya semacam retak enam, dan benjolan bekas lem di bagian belakang.

Dokter forensik juga menemukan bekas luka tembak di belakang kepala tembus ke hidung. Kemudian dari leher tembus ke bibir, dari dada tembus ke belakang, lengan kanan bawah, dari bagian dalam tembus ke lengan luar.

“Brigadir J ditembak dari jarak dekat. Itu bukan luka karena baku tembak,” ujar Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan dan Penodongan Brigadir J ke Istri Irjen Ferdy Sambo Diambil Alih Bareskrim

Sampai akhirnya, Bareskrim menetapkan Bharada E sebagai tersangka daam kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Joshua ini.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dikutip dari PMJNews, Rabu, 3 Agustus 2022 menyampaikan sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 42 saksi, 11 orang di antaranya keluarga Brigadir Joshua dan sisanya para ahli.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana dan dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Brigadir J Ditembak dari Jarak Dekat, Pelaku Lebih dari Dua Orang

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi. Kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Sangkaannya Pasal 338 jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP,” jelas Andi Rian.

Polri, lanjut Andi Rian, menegaskan penanganan dan pengembangan kasus kematian Brigadir J tidak akan berhenti pada tersangka Bharada E.

Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Apalagi pemeriksaan terhadap para saksi belum selesai.

Baca Juga: Begini Pesan Terakhir Brigadir J Sebelum Tewas Ditembak

“Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan. Masih ada sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo, dan istrinya Putri Candrawathi,” jelas Andi Rian.

Seperti apa pengembangan kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Joshua ini, tampaknya masyarakat harus lebih sabar menunggu hasilnya.***

 

 

Editor: Ken Maesa Pamenang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah