Kawatir Kumur Saat Berwudhu Membatalkan Puasa Ramadhan? Catat, Inilah Syariatnya

2 April 2023, 03:35 WIB
Bagaimana syariat berkumur-kumur dalam berwudhu pada siang hari di bulan Ramadhan, agar tidak membatalkan ibadah farslu puasanya? /Pexels/

KARANGANYARNEWS - Syariat berkumur dalam berwudhu harus bersungguh-sungguh, dimaksud berkumur secara kuat dan kencang. Itulah yang dikhawatirkan banyak pihak menyebabkan batalnya puasa Ramadhan.

Tak hanya itu, tidak sedikit juga umat Islam yang mempertanyakan bagaimana berkumur untuk berwudhu pada siang hari di bulan Ramadhan, agar tidak membatalkan puasa?  

Sebagaimana diketahui, selain niat yang bersungguh-sungguh salah satu sunnah dalam mengambil wudhu adalah berkumur beberapa kali atau sering disebut berkumur-kumur.

Baca Juga: Kaum Muslim Wajib Tahu: 8 Amalan Bulan Ramadhan, Penghapus Dosa Masa Lalu

Namun demikian, melakukan sunnah berkumur sungguh-sungguh ketika menjalankan ibadah puasa disebutkan tidaklah diwajibkan, seperti amalan saat puasa Ramadhan.

Karena pengertian bersungguh-sungguh dalam berkumur dalam berwudlu adalah berkumur secara kuat dan kencang, dikhawatirkan akan menyebabkan puasa hamba Allah SWT tersebut nantinya batal, sebagaimana penjelasan berikut ini:

أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ

“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`”. (Lihat Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, h. 39)

Baca Juga: Tertidur dan atau Lupa Baca Niat, Batalkah Puasa Ramadhan yang Dijalani?

Larangan atau anjuran untuk tidak melakukan sunnah dalam berwudhu ketika puasa ini, juga ditegaskan dengan adanya pernyataan dari Ibnu Taimiyah rahimahullah di bawah ini:

أَمَّا الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ فَمَشْرُوعَانِ لِلصَّائِمِ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ . وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالصَّحَابَةُ يَتَمَضْمَضُونَ وَيَسْتَنْشِقُونَ مَعَ الصَّوْمِ . لَكِنْ قَالَ لِلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ : ” { وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا } فَنَهَاهُ عَنْ الْمُبَالَغَةِ ؛ لَا عَنْ الِاسْتِنْشَاقِ

“Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyari’atkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa.

Baca Juga: Memohon Kehidupannya Dihiasi Kesucian: Doa Puasa Ramadhan Hari Ke-12, Senin 03 April 2023

Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada Laqith bin Shabirah, “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (1) Yang dilarang saat puasa di sini adalah dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq.” (Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266)

Dari banyaknya sumber, bisa diyakini bahwa melakukan aktifitas berkumur-kumur sangat rentan pada saat berpuasa. Keyakinan ini juga diperkuat dengan adanya pernyataan dari Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini rahimahullah menjelaskan:

Serius dalam berkumur-kumur atau memasukan air kedalam mulut atau yang dinamakan mubagalah adalah hal yang sunah dalam berwudhu namun sangat rentan jika dilakukan kala berpuasa.

Baca Juga: Raih Pahala 4 Kali Haji dan Umroh: Keutamaan Puasa Ramadhan Hari Ke-11, Minggu 02 april 2023

Karena kita tahu sunna berwudhu adalah melakukan keseriusan dalam berkumur-kumur dan akan menjadi salah satu penyempurna wudhu tersebut, hal ini sebagaimana dinyatakan dalam hadits  Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu dan Imam Nawawi rahimahullah berkata:

“Para ulama Syafi’iyah dan pendapat Imam Syafi’i tetap disunnahkan bagi orang yang berpuasa saat berwudhu untuk berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, sebagaimana yang tidak berpuasa disunnahkan demikian.

Akan tetapi bagi yang berpuasa disyaratkan tidak berlebih-lebihan (mubalaghah). Yang terjadi perselisihan, ketika masuk air dalam rongga tubuh saat berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung. Pendapat ulama Syafi’iyah adalah batal, jika memasukkan airnya berlebihan. Namun jika tidak berlebihan, tidaklah batal.” (Al-Majmu’, 6: 230) ***

Editor: Kustawa Esye

Tags

Terkini

Terpopuler