Larangan atau anjuran untuk tidak melakukan sunnah dalam berwudhu ketika puasa ini, juga ditegaskan dengan adanya pernyataan dari Ibnu Taimiyah rahimahullah di bawah ini:
أَمَّا الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ فَمَشْرُوعَانِ لِلصَّائِمِ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ . وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالصَّحَابَةُ يَتَمَضْمَضُونَ وَيَسْتَنْشِقُونَ مَعَ الصَّوْمِ . لَكِنْ قَالَ لِلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ : ” { وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا } فَنَهَاهُ عَنْ الْمُبَالَغَةِ ؛ لَا عَنْ الِاسْتِنْشَاقِ
“Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyari’atkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa.
Baca Juga: Memohon Kehidupannya Dihiasi Kesucian: Doa Puasa Ramadhan Hari Ke-12, Senin 03 April 2023
Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada Laqith bin Shabirah, “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (1) Yang dilarang saat puasa di sini adalah dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq.” (Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266)
Dari banyaknya sumber, bisa diyakini bahwa melakukan aktifitas berkumur-kumur sangat rentan pada saat berpuasa. Keyakinan ini juga diperkuat dengan adanya pernyataan dari Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini rahimahullah menjelaskan:
Serius dalam berkumur-kumur atau memasukan air kedalam mulut atau yang dinamakan mubagalah adalah hal yang sunah dalam berwudhu namun sangat rentan jika dilakukan kala berpuasa.
Baca Juga: Raih Pahala 4 Kali Haji dan Umroh: Keutamaan Puasa Ramadhan Hari Ke-11, Minggu 02 april 2023
Karena kita tahu sunna berwudhu adalah melakukan keseriusan dalam berkumur-kumur dan akan menjadi salah satu penyempurna wudhu tersebut, hal ini sebagaimana dinyatakan dalam hadits Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu dan Imam Nawawi rahimahullah berkata:
“Para ulama Syafi’iyah dan pendapat Imam Syafi’i tetap disunnahkan bagi orang yang berpuasa saat berwudhu untuk berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, sebagaimana yang tidak berpuasa disunnahkan demikian.