“Karena itu arahan DPP, seharusnya untuk semua. Karena kebijakan itu bukan kebijakan untuk Solo saja. Tapi untuk pastinya itu yang bisa menjelaskan DPP PDIP. Yang saya tahu cuma yang dilaksanakan di Solo,” katanya lagi.
Dia juga menambahkan, saksi Paslon 03 hanya tidak mau tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi Pilpres 2024. Sementara untuk berita acara hasil rekapitulasi Pemilu Legislatif atau Pileg 2024, pihaknya akan menandatangani.
Baca Juga: Rp 113.800.000 Santunan dan Tali Asih Teruntuk 2 Anggota KPPS Pemilu 2024 Meninggal Dunia di Klaten
Dihubungi secara terpisah, Pengurus DPC PKB Solo, Umar Januardi kepada awak media membenarkan, saksi Paslon 01 tidak mau tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024b di Kecamatan Serengan. Terkait alasannya, dia belum dapat memberikan jawabannya.
Dua Kecamatan
Terkait dua saksi Pilpres yang tidak mau tanda tangan berita acara rekapitulasi suara Pilpres ini, juga dibenarkan Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma.
“Iya betul, saksi tersebut sudah menulis di form kejadian khusus alasannya,” ujar dia saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp (WA), Selasa 27 Februari 2024.
Poppy menjelaskan, penolakan saksi Paslon 01 untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara terjadi hari Minggu 25Februari 2024. Sedangkan penolakan saksi Paslon 03 untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara terjadi pada hari ini, Selasa 27 Februari 2024.
“Yang Serengan kemarin malam, yang Pasar Kliwon tadi,” terang komisioner Bawaslu Solo, Poppy Kusuma.