KARANGANYARNEWS - Inilah alasannya, kenapa saksi Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 dan nomor urut 03 di Solo tidak mau tanda tangan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024?
Saksi Paslon Ganjar Pranowo Mahfud Md, Nomor urut 03 tadi, tidak mau menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2024 di Kecamatan Pasar Kliwon dan Serengan, Senin 26 Februari 2024.
Sedangkan saksi Paslon Anis Baswedan Cak Imin. Nomor urut 01 tidak mau menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2024 di Kecamatan Serengan.
Baca Juga: 47 Penyelenggara Pemilu 2024 Meninggal Duniai, Berapa Santunan Teruntuk Ahli Warisnya?
Ketua Bappilu DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Solo, Her Suprabu membenarkan adanya saksi Paslon 03 yang menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 di Kecamatan Serengan dan Pasar Kliwon.
Tidak hanya di dua kecamatan tadi, bahkan menurutnya semua saksi Paslon 03 juga akan menolak tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi suara Pilpres 20234 pada semua kecamatan di Solo.
Salinan Hasil Rekapitulasi
"Penolakan ini, merupakan instruksi dari DPP PDIP. Kami ada arahan dari DPP, untuk tidak menandatangani rekap berita acara Pilpres 2024,” kata dia kepada wartawan di Solo, Selasa 27 Februari 2024.
Baca Juga: Perusakan 838 Surat Suara Caleg, Partai Golkar Boyolali Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024