Namun demikian, menurut Her Suprabu, sejauh ini rapat pleno hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 tingkat kecamatan di Kota Solo baru dilakukan di Kecamatan Serengan dan Kecamatan Pasar Kliwon.
Dia sadari dan pahami juga, terkait konskwensi haturan main bagi saksi Paslon Nomor Urut 03 yang menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara Pilpres 2024.
"Konsekuensinya harus menandatangni Form Model D, terkait kejadian khusus atau Keberatan saksi," menurutnya, hal itu merupakan mekanisme yang diatur ketika saksi Paslon tak tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi.
Baca Juga: 2 Ahli Waris Anggota KPPS Pemilu 2024 di Boyolali yang Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp 84 Juta
Ditambahkan, mekanismenya saksinya datang atau tidak, kami harus mendapat salinan. Meskipun saksinya tidak tanda tangan berita acara, pihaknya tetap akan mendapatkan salinan berita acara.
Saksi Paslon 01
Dijelaskan juga, salinan hasil rekapitulasi suara merupakan hak setiap peserta Pemilu. Mereka mesti mendapatkan, baik saksinya hadir atau pun tidak saat berlangsung rekapitulasi.
“PPK kecamatan wajib memberikan salinan hasil rekapitulasi suara kepada semua peserta Pemilu," terang Ketua Bappilu DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Solo.
Baca Juga: Sikapi Pertikaian Beda Pilihan Pemilu 2024, Satupena Jawa Tengah Gelar Parade Baca Puisi Kebangsaan
Apakah sikap menolak tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi hanya berlaku di Kota Solo? Menurut Her Suprabu, seharusnya tidak. Sebab sikap itu merupakan instruksi dari DPP PDIP tak hanya teruntuk Kota Solo.