Beda dengan Kronologi Awal, Begini Fakta-fakta Terbaru Kasus Penembakan Brigadir J

- 6 Agustus 2022, 14:58 WIB
Brigadir J dan Bharada E.
Brigadir J dan Bharada E. /gorontalo.pikiran-rakyat.com

KARANGANYARNEWS – Banyak temuan baru dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Joshua alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menariknya, temuan baru tersebut tidak sesuai dengan kronologi awal versi polisi di awal kasus. Bahkan, banyak temuan baru yang bertolak belakang dengan keterangan polisi.

Bukan hanya dari Komnas HAM, sejumlah temuan atau fakta baru terkait kematian Brigadir J alias Brigadir Joshua juga disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Baca Juga: Begini Detik-detik Penembakan Brigadir J Versi Komnas HAM

Komnas HAM bahkan meragukan kasus ini bisa tuntas hingga kepada pelaku utama. Penetapan Bharada E sebagai tersangka bisa jadi hanya sebagai kambing hitam atau tumbal.

Diketahui, polisi menyebut kematian Brigadir J atau Brigadir Joshua akibat daku tembak dengan Bharada E. Kejadian dipicu dugaan pelecehan Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo yang saat itu Kadiv Propam.

Polisi menyebut Bharada E sebagai pengawal pribadi Ferdy Sambo, dan Brigadir J sopir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Kasus Brigadir J Makin Temukan Titik Terang, Ini Faktanya!

Temuan terbaru LPSK mengungkapkan, Bharada E ternyata sopir dari Irjen Ferdy Sambo. Sebaliknya, justru Brigadir J yang bertugas sebagai ajudan.

“jadi informasi yang disampaiakan sejak awal sudah terbalik-balik,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.

LPSK juga mengungkap Bharada E bukan seorang ahli menembak. Kemampuan Bharada E menembak bahkan masih tergolong rendah.

Baca Juga: Terungkap! Isi Chat Putri Candrawathi untuk Brigadir J, Kata-katanya Bikin Sejuk

Bharada E bahkan baru beberapa bulan memegang senjata api. Dia mulai berlatih menembak pada Maret, dan memegang senjata api mulai November.

Sebelumnya, Kombes Budhi Herdi Susianto saat masih menjabat Kapolres Metro Jakarta Selatan menyebut Bharada E jago menembak.

Bharada E merupakan penembak nomor 1 di Resimen Pelopor Korps Brimob. Budhi bahkan mengatakan Bharada E sebagai pelatih di Resimen Pelopor itu.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Bicara Jujur, Tunjukkan CCTV!

“Yang yang benar, Bharada E baru pegang senjata November tahun lalu pas dia jadi driver-nya Pak Sambo,” jelas Edwin.

Menurut keterangan polisi di awal, dalam baku tembak Brigadir J memuntahkan 7 peluru, dan tidak satu pun mengenai Bharada E. Sementara Bharada E melepaskan 5 peluru ke Brigadir J.

Fakta lain, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, justru menyampaikan anaknya merupakan penembak terlatih atau sniper dan pernah bertugas di Papua. Brigadir J juga kerap ditugaskan di titik-titik rawan sebagai siper.

Baca Juga: Komnas HAM: Tidak Ada Saksi dalam Baku Tembak antara Brigadir J dan Bharada E

“Aneh kalau tembakannya meleset. Dia itu sniper yang pernah bertugas di Papua,” kata Samuel.

LPSK mengungkapkan Bharada E mengakui menembak Brigadir J dari jarak dekat. Sementara kepada Komnas HAM, Bharada E mengaku menembak Brigadir J dari jarak 2 meter.

"Pertama sekitar enam meter. Saat Brigadir J terkapar, Bharada E menembak kepala Brigadir J dalam jarak dua meter,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Baca Juga: Update Kasus Meninggalnya Brigadir Joshua, Ini Identitas Pengambil Rekaman CCTV

Namun, Taufan mengatakan, hal itu baru sebatas pengakuan Bharada E sehingga harus dikonfirmasikan dengan keterangan saksi lain.

Di awal kasus, polisi menyebut baku tembak terjadi Bharada E di lantai 2, sedangkan Brigadir J di lantai satu.

Menurut polisi, Bharada E tidak terkena tembakan karena posisinya di tempat lebih tinggi dari Brigadir J.

Baca Juga: Update Kasus Meninggalnya Brigadir Joshua, Ini Daftar Lengkap 15 Polisi yang Kena Mutasi

Sampai akhirnya, kasus tersebut diambil alih Bareskrim Polri dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro jaya. Bharada E diperiksa sebagai saksi, dan kemudian ditetapka sebagai tersangka pembunuhan.

Penyidik Bareskrim menilai Bharada E bukan dalam posisi membela diri. Dia dijerat dnegan pasal pembunuhan.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Baca Juga: Buntut Kasus Tewasnya Brigadir J, Kapolri Mutasi Besar-besaran, Irjen Ferdy Sambo Dicopot dari Kadiv Propam

Penetapan Bharada E sebagai tersangka menggugurkan keterangan polisi di awal kasus. Saat itu Bharada E disebut membela diri, dan melindungi istri Ferdy Sambo.

Komnas HAM juga mengungkapkan temuan baru. Irjen Ferdy Sambo ternyata sudah tiba tiba di Jakarta pada 7 Juli 2022, sehari sebelum penembakan Brigadir J.

Sebelumnya, polisi menyatakan Ferdy Sambo tiba di rumah dinas pada hari yang sama dengan rombongan, termasuk Brigadir J dan Bharada E, yaitu Jumat 8 Juli 2022.

Baca Juga: Update Kasus Meninggalnya Brigadir Joshua, 25 Polisi Diduga Menghambat Pengusutan

“Pak Sambo berangkat dari tempat berbeda dengan rombongan. Temuan itu diketahui dari bukti tiket pesawat yang dipesan Sambo,” kata Taufan.

Komnas HAM juga meragukan adanya kejadian pelecehan seksual dalam kasus kematian Brigadir J. Taufan menyebut tidak ada saksi yang mendukung terjadinya peristiwa pelecehan.

“Saksi pelecehan, saksi penodongan tidak ada. Jadi kami belum bisa meyakini ada pelecehan seksual atau tidak,” jelas Taufan.

Baca Juga: Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Begini Pernyataan Lengkap Polri  

Komnas HAM, lanut Taufan, saat ini juga masih kesulitan memeriksa Putri Chandrawati yang dikabarkan masih trauma dan dalam perawatan psikolog.

Berikutnya, Komnas HAM juga menegaskan tidak ada saksi yang menyaksikan baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Bripka Ricky berada di lokasi kejadian mengaku hanya mendengar suara tembakan, tidak melihat langsung tembak-menembak itu.

“Ricky katanya melihat Brigadir J mengacungkan senjata. Tapi ketika ada suara tembakan dia sembunyi. Jadi dia tidak tahu sebenarnya lawan Joshua itu siapa,” jelas Taufan.***

 

Editor: Ken Maesa Pamenang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x