Rincian Lengkap Peranan 4 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir Joshua

9 Agustus 2022, 22:58 WIB
Breaking News: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati /Instagram/@divpropampolri

KARANGANYARNEWS - Begini peranan masing-masing tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J atau Brigadir Joshua, termasuk Irjen Ferdy Sambo. Peranan keempat tersangka tersebut diungkapkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022 malam.

Seperti diketahui, empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya Brigadir Joshua. Keempatnya, termasuk Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan dengan sangkaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.

Komjen Agus mengatakan, keempat tersangka tersebut terancam hukuman dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain Irjen Pol Ferdy Sambu, tersangka tersebut antara lain Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, dan Kuat.

Baca Juga: Ini Keterangan LPSK Soal Hasil Asesmen Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” terang Agus sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari AntaraNews.

Peranan Masing-masing Tersangka

Lebih lanjut Agus menjelaskan peran masing-masing tersangka. Berikut ini rincian lengkapnya :

Bharada E 

Berperan melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J. 

Bripka RR

Turut membantu dan menyaksikan penembakan.

Kuat

Turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Ferdy Sambo

menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas

“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” imbuh Komjen Agus.

Baca Juga: Ngeri! Bikin Skenario Pembunuhan, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Peristiwa penembakan terhadap Brigadir J atau Brigadir Joshua terjadi Jumat 8 Juli 2022 lalu. Dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Bareskrim Polri, pada saat kejadian terdapat lima orang di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kuat, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan korban Brigadir Joshua (Yoshua).

Menurut Agus, terungkapnya kasus ini berdasarkan penyidikan dari laporan pihak keluarga Brigadir Joshua. Namun, karena laporan tersebut dilayangkan pada tanggal 18 Juli, penyidik menemukan kendala dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, terlebih adanya skenario yang dibuat oleh tersangka Ferdy Sambo, pada penyelidikan awal dibuat seolah-olah ada peristiwa tembak-menembak.

Selain itu, ada upaya mengambil dan menghilangkan barang bukti di TKP, seperti pengambilan rekorder CCTV, dan lain sebagainya. Penyidik memulai penyelidikan dengan turun ke Jambi memeriksa 47 saksi terkait dengan kejadian tewasnya Brigadir Joshua.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri Ungkap Tak Ada Tembak Menembak

“Kemudian kami juga mendapatkan beberapa kendala yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, seluruh tim yang bekerja,” tutur Agus.

Namun, lanjut Agus, karena ancaman hukuman kasus tersebut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman cukup tinggi membuat Bharada E mengakui peristiwa yang sebenarnya terjadi di TKP Duren Tiga.

“Bharada E membuat pengakuan kepada penyidik setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton,” kata Agus.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

Agus menambahkan, pengakuan Bharada E membuka tabir kecurigaan dan kejanggalan dari kasus tewasnya Brigadir J dari awalnya dilaporkan tembak-menembak menjadi peristiwa penembakan atau pembunuhan.

Sementara itu, saat ini penyidik masih mendalam apa motif pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh para tersangka.***

Editor: Abednego Afriadi

Tags

Terkini

Terpopuler