Kronologi Roy Suryo Jadi Tersangka Soal Meme Stupa Borobudur hingga Melaporkan 3 Akun Pengunggah Pertama

- 23 Juli 2022, 09:21 WIB
Gerakan Pemuda (GP) Ansor melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Pixabay/Aymanejed)
Gerakan Pemuda (GP) Ansor melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Pixabay/Aymanejed) /

Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur itu pada Jumat 10 Juni 2022 sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.

Roy Suryo dalam unggahannya juga menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut. Tak lama kemudian ia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.

Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.

Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Lebih lanjut Zulpan mengatakan, Roy Suryo juga melaporkan tiga akun media sosial pengunggah pertama meme yang disebut menyinggung umat Budha tersebut. Terkait laporan tersebut, polisi mengatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

“(Laporan Roy Suryo) Tidak memenuhi unsur pidana,” kata Zulpan singkat.

Zulpan menegaskan, laporan yang ditindaklanjuti adalah laporan Roy Suryo sebagai terlapor karena memenuhi unsur pidana. Sedangkan laporan Roy Suryo sebagai pelapor tidak memenuhi unsur pidana.

“Yang memenuhi unsur pidana adalah saudara Roy Suryo sebagai terlapor. Makanya ini yang naik sidik,” jelas Zulpan. ***

Halaman:

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x