3 Agustus: Bharada E tersangka pembunuhan
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Timsus tidak menemukan unsur bela diri. Bharada E dijerat pasal berlapis, yaitu pasal pembunuhan dan turut serta.
4 Agustus: Ferdy Sambo diperiksa Bareskrim Polri
Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 4 Agustus 2022. Mantan Kadiv Propam Polri itu meminta maaf atas kasus dugaan pembunuhan di rumah dinasnya.
Baca Juga: Kuat Maruf Pergoki Brigadir J dan Putri Candrawathi Berduaan di Magelang, Begini Kronologinya
4 Agustus: 25 Polisi diperiksa dan dimutasi, termasuk Ferdy Sambo
Sebanyak 25 polisi diperiksa atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP. Kadip Propam non aktif Ferdy Sambo dicopot jabatannya, dan dimutasi ke Yanma Polri.
Termasuk yang dimutasi ke Yanma Polri adalah Karoprovos Div Propram Brigjen Pol Benny Ali, dan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.
6 Agustus: Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob
Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menempakan Irjen Ferdy Sambo di tempat khusus di Mako Brimob selama 30 hari Itsus) Polri terkait dugaan pelanggaran etik.