Sebagaimana diketahui, sampai saat ini penjajah Israel masih terus menyerang dan membumihanguskan jalur Gaza, tercatat jumlah korban mencapai i 11.000 lebih warga Palestina tewas.
Baca Juga: Fatwa Haram MUI: Catat, 59 Nama Produk Israel dan Pendukungnya
Rekomendasi gencatan senjata juga ditolak oleh Israel, meskipun banyak negara di PBB yang menginginkan segera adanya gencatan senjata di jalur untuk Gaza tersebut.
Berlatar kian kejamnya penjajahan Israel dan samakin banyaknya korban jiwa anak-anak tak berdisa serta masyarakat sipil di Palestina itulah, masyarakat dunia menyerukan aksi boikot produk Israel melalui media massa maupun berbagai platform media sosial.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap perjuangan Palestina. Dalam Fatwa MUI tersebut dijelaskan, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari penjajahan Israel adalah hal yang wajib.
Baca Juga: Chek Fakta, Benarkah KECAP BANGO Produk Israel?
Sementara itu mendukung aksi Israel yang menjajah Palestina hukumnya adalah haram. Dalam Fatwa MUI ini tidak mengharamkan produk tertentu melainkan mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel.
Karena MUI juga tidak merilis produk mana saja yang mendukung aksi Israel terhadap invansi di Palestina, agar dapat mengetahui secarat akurat umat Islam dapat melakukan chek melalui dua link website berikut ini:
Link website bdnaash.com