KASN Rekomendasikan Sanksi Disiplin Berat Teguh Haryono, Kasus Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

7 Januari 2024, 18:59 WIB
Teguh Haryono, mantan Camat Jaten yang kini menjabat Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Karanganyar /Foto: Tangkapan Media/

KARANGANYARNEWS - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan Pemkab Karanganyar untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Teguh Haryono, atas kasus pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

Teguh Haryono, mantan Camat Jaten, Kabupaten Karanganyar, sebelumnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas postingan-nya di grup Whatsapp (WA) kepala dusun (kadus) se- Kecamatan Jaten.

Dalam postingan yang kemudian viral di media sosial tersebut tersebut, dia diduga mendukung pasangan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka, dalam Pilpres 2024.

 Baca Juga: Mantan Camat Jaten Terancam Sanksi Pemberhentian, Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

Diperoleh keterangan dalam postingan tadi, Teguh Haryono tidak hanya menyebut satu Paslon. ada dua Paslon Capres-Cawapres yang diunggahnya. Dia juga menyampaikan imbauan ke kadus agar rukun bersaudara meski beda pilihan.

Sesuai kewenangannya, setelah memintai keterangan yang bersangkutan dan mendapatkan barang bukti, Bawaslu Karanganyar melimpahkan berkaas kajian hukum dan hasil plenonya ke KASN untuk memberikan sanksi kepada Terduga kasus pelanggaran netralitas ASN dlam Pemilu 2024 tersebut.

 

Tidak Mengajak Mendukung Paslon

Dinyatakan bersalah melanggar netralitas ASN dalam Pemilu 2024, Teguh Haryono yang kini menjabat Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Karanganyar, direkomendasikan KASN untuk dijatuhi sanksi disiplin berat.

 Baca Juga: Libatkan 450 pekerja Sortir Lipat, KPU Karanganyar Temukan 2. 166 Surat Suara Rusak

Rekomendasi sanksi disiplin berat kepada Teguh Haryono, sebagaimana tertuang dalam surat KASN Nomor: R-4899/NK.0100/12/2023 tertanggal 28 Desember 2023.

Disebutkan dalam surat KASN, sanksi tadi sebagai tindak lanjut dugaan pelanggaran hukum lainnya, hasil kajian hukum dan rapat pleno Bawaslu Karanganyar yang dilimpahkan ke KASN pertengahan Desember 2023 lalu.

Menanggapi rekomendasi sanksi disiplin berat dari KASN tersebut, meskipun  tetap berkeyakinan dirinya tak bersalah dan tidak melanggar netralitas ASN dalam Pemilu 2024, Teguh Haryono  menyatakan siap mengikuti dan menghargai semua proses yang sedang berjalan.

 Baca Juga: DKPP Putuskan 118 Pelanggaran, Profesionalisme KPU dan Bawaslu Dipertanyakan

“Saya netral sebagai ASN karena tidak mengajak mendukung Paslon Capres dalam narasi chat WA yang dilaporkan ke Bawaslu tersebut,” kata dia kepada awak media,  Kamis 04 Januari 2024.

 

Kewenangan Pemkab

Teguh berharap, Pemkab Karanganyar dalam memutuskan sanksi tidak ada intervensi unsur politis maupun suka atau tidak suka dengannya.

Dia katakan,  chat di grup Kepala Dusun (Kadus) se Kecamatan Jaten  itu dengan narasi ada di barisan Presiden Joko Widodo, merupakan hak konstitusi pilihan pribadinya di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

 Baca Juga: Kasus Bagi bagi Uang Gus Miftah, Ketua Bawaslu Pamekasan: Dugaan Pidana Pemilu

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu Karanganyar  mengatakan, telah menerima tembusan surat dari KASN perihal rekomendasi pelanggaran ASN dalam Pemilu 2024 atas perkara mantan Camat Jaten.

“Kami berharap segera ditindaklanjuti Pj. Bupati,” kata dia Nuning Ridwanita Priliastuti, Rabu 03 Januari 2024. Kepada wartawan yang menghubunginya, dia  mengatakan KASN merekomendasikan sanksi disiplin berat.

Sumber lainnya menyebutkan, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin PNS, pelanggaran disiplin berat sanksi yang dijatuhkan diantaranya bisa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

 Baca Juga: 44.851 ODGJ Masuk DPT Pemilu 2024, Bolehkah Gunakan Hak Pilihnya?

Atau dapat juga pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah atau demosi, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

Namun demikian, menurut Ketua Bawaslu Karanganyar kewenangan pemberian sanksi tersebut sepenuhnya berada pada Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Dijelaskan juga, Pemkab Karanganyar memiliki waktu paling lambat 14 hari, terhitung sejak diterima rekomendasi tadi untuk menindaklanjutinya.

Apabila tidak ada tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, maka akan dilakukan tindakan pengendalian berupa peringatan, teguran hingga pemblokiran data kepegawaian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Kampanya Terbuka Pemilu 2024, Pengguna Knalpot Brong Terancam Sanksi Pidana

"Hal itu akan berdampak pada rekam jejak yang akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier ASN tersebut," terangnya .***

Editor: Kustawa Esye

Tags

Terkini

Terpopuler