Tolak Tanda tangan Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres 2024, Ini Alasan Saksi Paslon 01 dan 03 di Solo

27 Februari 2024, 18:35 WIB
Saksi Paslon Nomor urut 01 dan Nomor urut 03 di Solo tidak mau tanda tangan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 /Rekapitulasi suara DI PPK Pasar Kliwon/ Foto: Instagram @kpusurakarta/

KARANGANYARNEWS - Inilah alasannya, kenapa saksi Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 dan nomor urut 03 di Solo tidak mau tanda tangan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024?

Saksi Paslon Ganjar Pranowo Mahfud Md, Nomor urut 03 tadi, tidak mau menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2024 di Kecamatan Pasar Kliwon dan Serengan,  Senin 26 Februari 2024.

Sedangkan saksi Paslon Anis Baswedan Cak Imin. Nomor urut 01 tidak mau menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2024 di Kecamatan Serengan.

 Baca Juga: 47 Penyelenggara Pemilu 2024 Meninggal Duniai, Berapa Santunan Teruntuk Ahli Warisnya?

Ketua Bappilu DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Solo, Her Suprabu membenarkan adanya saksi Paslon 03 yang menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 di Kecamatan Serengan dan Pasar Kliwon.

Tidak hanya di dua kecamatan tadi, bahkan menurutnya semua saksi Paslon 03 juga akan menolak tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi suara Pilpres 20234 pada semua kecamatan di Solo.

 

Salinan Hasil Rekapitulasi

"Penolakan ini, merupakan instruksi dari DPP PDIP. Kami ada arahan dari  DPP, untuk tidak menandatangani rekap berita acara Pilpres 2024,” kata dia kepada wartawan di Solo, Selasa 27 Februari 2024.

 Baca Juga: Perusakan 838 Surat Suara Caleg, Partai Golkar Boyolali Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Namun demikian, menurut Her Suprabu, sejauh ini rapat pleno hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 tingkat kecamatan di Kota Solo baru dilakukan di Kecamatan Serengan dan Kecamatan Pasar Kliwon.

Dia sadari dan pahami juga, terkait konskwensi haturan main bagi saksi Paslon Nomor Urut 03 yang menolak menandatangani berita acara  rekapitulasi suara Pilpres 2024.

"Konsekuensinya harus menandatangni Form Model D, terkait kejadian khusus atau Keberatan saksi," menurutnya, hal itu merupakan mekanisme yang diatur ketika saksi Paslon tak tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi.

 Baca Juga: 2 Ahli Waris Anggota KPPS Pemilu 2024 di Boyolali yang Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp 84 Juta

Ditambahkan, mekanismenya saksinya datang atau tidak, kami harus mendapat salinan. Meskipun saksinya tidak tanda tangan berita acara, pihaknya tetap akan mendapatkan salinan berita acara.

 

Saksi Paslon 01

Dijelaskan juga, salinan hasil rekapitulasi suara merupakan hak setiap peserta Pemilu. Mereka mesti mendapatkan, baik saksinya hadir atau pun tidak saat berlangsung rekapitulasi.

“PPK kecamatan wajib memberikan salinan hasil rekapitulasi suara kepada semua peserta Pemilu," terang Ketua Bappilu DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Solo.

 Baca Juga: Sikapi Pertikaian Beda Pilihan Pemilu 2024, Satupena Jawa Tengah Gelar Parade Baca Puisi Kebangsaan

Apakah sikap menolak tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi hanya berlaku di Kota Solo? Menurut Her Suprabu, seharusnya tidak. Sebab sikap itu merupakan instruksi dari DPP PDIP tak hanya teruntuk Kota Solo.

“Karena itu arahan DPP, seharusnya untuk semua. Karena kebijakan itu bukan kebijakan untuk Solo saja. Tapi untuk pastinya itu yang bisa menjelaskan DPP PDIP. Yang saya tahu cuma yang dilaksanakan di Solo,” katanya lagi.

Dia juga menambahkan, saksi Paslon 03 hanya tidak mau tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi Pilpres 2024. Sementara untuk berita acara hasil rekapitulasi Pemilu Legislatif atau Pileg 2024, pihaknya akan menandatangani.

 Baca Juga: Rp 113.800.000 Santunan dan Tali Asih Teruntuk 2 Anggota KPPS Pemilu 2024 Meninggal Dunia di Klaten

Dihubungi secara terpisah, Pengurus DPC PKB Solo, Umar Januardi kepada awak media membenarkan,  saksi Paslon 01 tidak mau tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024b di Kecamatan Serengan. Terkait alasannya, dia belum dapat memberikan jawabannya. 

 

Dua Kecamatan

Terkait dua saksi Pilpres yang tidak mau tanda tangan berita acara rekapitulasi suara Pilpres ini, juga dibenarkan Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma.

“Iya betul, saksi tersebut sudah menulis di form kejadian khusus alasannya,” ujar dia saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp (WA), Selasa 27 Februari 2024.

 Baca Juga: 4 Kecamatan Ditengarai Terjadi Penggelembuangan Suara Pemilu 2024, Teguh Widiyatmo: Pilpres dan Pileg

Poppy menjelaskan, penolakan saksi Paslon 01 untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara terjadi hari Minggu 25Februari 2024. Sedangkan penolakan saksi Paslon 03 untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara terjadi pada hari ini, Selasa 27 Februari 2024.

“Yang Serengan kemarin malam, yang Pasar Kliwon tadi,” terang komisioner Bawaslu Solo, Poppy Kusuma.

Sedangkan untuk tiga kecamatan lain di Kota Solo dia belum tahu, “Kan baru dua kecamatan yang selesai rekapitulasi, Serengan dan Pasar Kliwon. Untuk tiga kecamatan yang lain, belum,” imbuh dia.***

Editor: Kustawa Esye

Tags

Terkini

Terpopuler