Sementara Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan Irjen Ferdy Sambo sudah menjalani pemeriksaan oleh Irsus pada Sabtu.
“Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,” kata kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari PMJNews.
Dedi menuturkan terkait kasus ini, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan dari Irsus.
“Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Korps Brimob untuk ditempatkan di penempatan khusus. Ini dalam rangka pemeriksaan,” ujar Dedi.
Dedi menegaskan Irjen Ferdy Sambo hanya diamankan di ruang khusus yang berada di Mako Brimob karena diduga melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Begini Pengakuan Ferdy Sambo usai 7 Jam Diperiksa Bareskrim Polri
“Dibawa ke Mako Brimob untuk diperiksa. Jadi tidak benar ada penetapan tersangka dan penahanan. Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebutkan oleh Pak Kapolri,” jelas Dedi.
Diketahui, Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP di Duren Tiga.
Bersama tiga polisi lain, Fedy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob untuk diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus).