Rincian Lengkap Peranan 4 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir Joshua

- 9 Agustus 2022, 22:58 WIB
Breaking News: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati
Breaking News: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati /Instagram/@divpropampolri

KARANGANYARNEWS - Begini peranan masing-masing tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J atau Brigadir Joshua, termasuk Irjen Ferdy Sambo. Peranan keempat tersangka tersebut diungkapkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022 malam.

Seperti diketahui, empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya Brigadir Joshua. Keempatnya, termasuk Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan dengan sangkaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.

Komjen Agus mengatakan, keempat tersangka tersebut terancam hukuman dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain Irjen Pol Ferdy Sambu, tersangka tersebut antara lain Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, dan Kuat.

Baca Juga: Ini Keterangan LPSK Soal Hasil Asesmen Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” terang Agus sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari AntaraNews.

Peranan Masing-masing Tersangka

Lebih lanjut Agus menjelaskan peran masing-masing tersangka. Berikut ini rincian lengkapnya :

Bharada E 

Berperan melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J. 

Halaman:

Editor: Abednego Afriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x