Ferdy Sambo Tersangka, Ini Lokasi Penahanan dan Proses Penanganan Selanjutnya

- 10 Agustus 2022, 16:11 WIB
Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara /Pixabay

KARANGANYARNEWS - Irjen Pol Ferdy Sambo ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok. Mantan Kadiv Propam Polri ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J atau Brigadir Joshua.

Status sebagai tersangka ini ditetapkan setelah tim khusus yang dibentuk Kapolri melakukan sejumlah pemeriksaan guna menguak kejanggalan dalam kasus tewasnya Brigadir Joshua di rumah dinasnya.

Sebelumnya saat konferensi pers, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Ferdy Sambo masih ditempatkan di tempat khusus di Rutan Brimob. Tersangka masih dalam pemeriksaan.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Brigadir J, dari Awal Kasus Hingga Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka

"Irjen FS saat ini dipatsuskan di Rutan Brimob, tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan dan akan diputuskan apakah akan ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka," ucap Sigit.

"(Ferdy Sambo ditahan) di Mako Brimob," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 10 Agustus 2022.

Pemberkasan

Lebih lanjut Dedi mengatakan, saat ini Timsus tengah fokus merampungkan pemberkasan sejumlah tersangka, termasuk Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Joshua.

Baca Juga: Tak Ada Tembak Menembak, Ferdy Sambo Perintahkan Dor Brigadir J

Pemberkasan tersebut kata Dedi, nantinya setelah dirampungkan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sesuai perintah Bapak Kapolri, timsus fokus pemberkasan untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU,” kata Desi melalui keterangannya.

Sekadar kilas balik, Ferdy Sambo ditetapkan sebagi tersangka ke-empat setelah sebelumnya Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan K.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

Baca Juga: Rincian Lengkap Peranan 4 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir Joshua

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa kemarin.**

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah