Operasi Zebra 2022, Ini Cara Perpanjangan SIM, Lengkap dengan Beayanya

- 7 Oktober 2022, 12:17 WIB
Cara perpanjangan SIM online
Cara perpanjangan SIM online /Pixabay/

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Surat Keterangan Sehat.

4. Tes Psikologi SIM.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin gampang. Masyarakat bisa menggunakan aplikasi yang dirilis Polri dan SIM bisa sampai di rumah.

Korlantas Polri kini punya aplikasi untuk membuat SIM baru dan perpanjang SIM. Masyarakat kini tak harus mengantre di Satlantas, melainkan cukup duduk di rumah sembari melengkapi persyaratan dari handphone.

Demikian informasi seputar cara perpanjangan SIM secara online biar tidak kena tilang. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x